Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN

Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN


Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipil negara disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum tunjangan prof esi dan tunjangan khusus, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatus Sipil Negara.

 

Dasar hukum diterbitkan Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN (NONASN) tahun 2024¸ adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemer intah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan M enteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 ten tang Pedoman Umum Penyalu ran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pend idikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemen terian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1145);

6. Peraturan Menteri Pend idikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Pasal 1 Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN (NON ASN) Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru NonASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

3. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profes ionalitasnya.

4. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbah arui secara online.

7. Sistern Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.kemdikbud.go.id.

8. Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

9. Sistern Informasi Manaj emen Pembayaran yang selanjutnya disebut SIM-Bar adalah Sistem Informasi mengenai manajemen pembayaran pada laman https://simbar.gtk.kemdikbud.go.id.

10. Sistem lnformasi Manajemen Aneka Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Antun adalah sistem aplikasi mengenai informasi manajemen aneka tunjangan pada laman https://simntun.gtk.kemdikbud. go.id/ login.php.

11. Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan pendidikan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja Kementerian yang menangani urusan layanan pembiayaan pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan .

 

Pasal 2 Persetjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN merupakan pedoman bagi kemen terian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.

 

Pasal 3 Persekjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN menyatakan bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN dilaksanakan dengan prinsip: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) akuntabel; dan e) manf aat.

 

Pasal 4 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa: 1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN disalurkan oleh Puslapdik; 2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.

 

Pasal 5 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, bahwa: 1) Guru NonASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunja ngan Khusus setiap bulan; 2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Pasal 6 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakkan bahwa 1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru NonASN yang m emenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. 2) Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:

a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.

 

Pasal 7 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa: 1) Tunjangan Khusus diberikan kepad a Guru NonASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. 2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 8 Persekjen - Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Dan Tunjangan DASUS Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan bahwa 1) Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya; 2) Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan

b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

 

Pasal 9 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan bahwa: 1) Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan; 2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang--undangan.

 

Pasal 10 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN menyatakan bahwa Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.

 

Pasal 11 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 menyatakan 1) Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN setiap 1 (satu) semester; 2) Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Bar. 3) SIM-Bar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pem bayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4) Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 12 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Guru Non ASN yang terbu kti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengembalian Tunjangan Profesi dan / atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undangan.

 

Pasal 13 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pasal 14 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN menyatakan Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyalu ran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 15 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahlan download dan baca Persesjen KemendikbudNomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi ) dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter