Besaran ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH
tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan pasal 48Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Adapun dasar hukum diterbitkannya
Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024
atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai
Manfaat adalah
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5605);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6182);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah
Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6765.
Diktum KESATU Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan menetapkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang
bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Diktum KEDUA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun
1445 Hijriah/2024 Masehi per Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
sebagai berikut
a. |
Embarkasi Aceh |
sebesar |
Rp87.359.984,00 |
b. |
Embarkasi Medan |
sebesar |
Rp88.509.253,00 |
c. |
Embarkasi Batam |
sebesar |
Rp91.198.048,00 |
d. |
Embarkasi Padang |
sebesar |
Rp89.103.471,00 |
e. |
Embarkasi Palembang |
sebesar |
Rp91.307 .248,00 |
f. |
Embarkasi Jakarta
(Pondok Gede dan Bekasi) |
sebesar |
Rp95.862.448,00 |
g. |
Embarkasi Solo |
sebesar |
Rp95.926.122,00 |
h. |
Embarkasi Surabaya |
sebesar |
Rp97.890.448,00 |
i. |
Embarkasi Balikpapan |
sebesar |
Rp93.874.558,00 |
j. |
Embarkasi Banjarmasin |
sebesar |
Rp93.835.219,00 |
k. |
Embarkasi Makassar |
sebesar |
Rp97 .609.469,00 |
l |
Embarkasi Lombok |
sebesar |
Rp95.995.002,00 |
m. |
Embarkasi Kertajati |
sebesar |
Rp95.862.448,00 |
Diktum KETIGA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan bahwa Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari: a) Jemaah Haji; b) Petugas Haji
Daerah atau PHD; dan c) Pembimbing
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Diktum KEEMPAT Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Nilai Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah
Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus
Berapa ONH Reguler tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji Reguler tahun 2024? Dinyatakan
dalam Diktum KELIMA Keppres Nomor 6
Tahun 2024 Tentang ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, bahwa Besaran
Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi atau ONH Reguler tahun 2024 berdasarkan
Embarkasi sebagai berikut
a. |
Embarkasi Aceh |
sebesar |
Rp49.995.870,00 |
b. |
Embarkasi Medan |
sebesar |
Rp51.145.139,00 |
c. |
Embarkasi Batam |
sebesar |
Rp53.833.934,00 |
d. |
EmbarkasiPadang |
sebesar |
Rp51.739.357,00 |
e. |
Embarkasi Palembang |
sebesar |
Rp53.943.134,00 |
f. |
Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede dan Bekasi) |
sebesar |
Rp58.498.334,00 |
g. |
Embarkasi Solo |
sebesar |
Rp58.562.008,00 |
h. |
Embarkasi Surabaya |
sebesar |
Rp60.526.334,00 |
i. |
Embarkasi Balikpapan |
sebesar |
Rp56.510.444,00 |
J. |
Embarkasi Banjarmasin |
sebesar |
Rp56.471.105,00 |
k. |
Embarkasi Makassar |
sebesar |
Rp60.245.355,00 |
l. |
Embarkasi Lombok |
sebesar |
Rp58.630.888,00 |
m. |
Embarkasi Kertajati |
sebesar |
Rp58.498.334,00 |
Diktum KEENAM Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran Bipih Tahun 1445
Hijriah/ 2024 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Diktum KETUJUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama
Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji.
Diktum KEDELAPAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran Bipih
sebagaimana dimaksud dlam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a)
penerbangan haji; b) akomodasi Makkah; c)
sebagian biaya akomodasi Madinah; d) biaya hidup (living cost); dan e) VISa.
Diktum KESEMBILAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan Besaran Bipih sebagaimana
dimaksud Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan; b) akomodasi; c)
konsumsi; d) transportasi; e) pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f)
pelindungan; g) pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h) pelayanan
keimigrasian; i) premi asuransi dan pelindungan lainnya; j) dokumen perjalanan;
k) biaya hidup (living cost); l). pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab
Saudi; m) pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan n) pengelolaan
BPIH.
Diktum KESEPULUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun
1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas: a)
Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih
BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00; dan b) Nilai
Manfaat untuk Jemaah
Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Diktum KESEBELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan Nilai Manfaat untuk
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b
dipergunakan untuk biaya: a) pelindungan; b) dokumen perjalanan; c) pembinaan
Jemaah Haji di Tanah Air; d) pelayanan umum; dan e) pengelolaan BPIH.
Diktum KEDUABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Diktum KETIGABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun
2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, menyatakan Keputusan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni 9 Januari 2024
Bagi yang membtuhkan salinan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024. Link download Keppres Nomor 6 Tahun 2024 disini.
Demikian informasi tentang Besaran ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik
Haji tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari
Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Semoga ada manfaatnya.
No comments