Juknis BOS Madrasah Tahun 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2024

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, BOP dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berbentuk Raudhatul Athfal; 2) memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang lelah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tah un anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pacta tanggal 31 Desember 2022); 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatu l Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara danjatau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan d isetujui oleh Direktur Jenderal Pen didikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 4) aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tid al<: sedang menjalani proses penutupanjpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan mela.lui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 5) membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja. (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 6) melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan 7) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.

 

Sedangkan BOS Madrasah tahun 2024 dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan keten tuan sebagai berikut: 1) berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; 2) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnyayang telah berlaku selama 1 (satu) tah un terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022); 3) Ketentuan sebagaimana dimal<.sud pacta angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang berada pad a daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pernerintah; 4) Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanjpen cabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota; 5) embuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 6) Telah melakukan pemutal{hiran data pada EMIS pad a tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan 7) Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/atau berperkara hukum.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, menyatakanb bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS adalah 1) BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun; 2) BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) IMadrasah Tsanawiyah (MTs) IMadrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS- 14).

 

Adapun Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 yakni Usulan alokasi dana BOP/BOS pacta tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa pacta tanggal 30 September pacta tahu n anggaran sebelumnya sesuai data EMIS, dengan kriteria:

a. siswa tercatat sebagai peserta didik di RA/ Madrasah yang telah memiliki Izin Operasional Pendirian; dan

b. siswa tercatat dalam rombongan belajar;

 

Mekanisme penetapan alokasi dana BOP dan BOS dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Direktur KSKK Madrasah mengajukan usu lan pagu alokasi BOP/BOS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data EMIS per 30 September pacta tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dana buffer un tuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan;

2. Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP/BOS un tuk mendapatkan pertimbanganjpersetujuan daTi Kemen terian Bappenas, dan Kementerian Keuangan;

3. Berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pacta angka 2, Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi j pagu definitif BOP/BOS dan menyerahkan kepada Kementer ian Agama;

4. Direktur KSKK Madrasah menyusun pagu alokasi dana BOP dan BOS per satu an pendidikan berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Kementer ian Keuangan. Dalam hal pagu alokasijpagu definitif sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak sesuai dengan usulan, maka Direktorat KSKK Madrasah dapat melal{ukan penyesuaian;

5. Direktur KSKK Madrasah menetapkan pagu alokasi BOP/BOS tahun anggaran berkenaan sesuai ketentu an peraturan perundang-undangan;

6. Dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dan BOS pacta Madrasah swasta dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah Kementer ian Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan menetapkan alokasi BOP/BOS pacta madrasah swasta di wilayahnya berdasarkan penetapan pagu alokasi BOP/BOS oleh Direktur KSKK Madrasah .

 

Sedangkan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana adalah sebagai berikut:

1. Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat :

a. Penyaluran Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidik an Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten jKota sesuai kebijakan yang ditetapkan.

b. Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.

c. Penyaluran Dana BOP/BOS dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada penerima bantuan, dengan ketentuan penyaluran tahap kedua dapat dilakukan sepanjang penerima bantuan telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total ban tuan yang diterima pact a tahap sebelumnya.

 

2. Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat :

Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggaral<:an oleh masyarakat dapat dilakukan melalui bank/POS penyalur yang telah ditunjuk oleh satuan kerja penyalur melalui proses Kerjasama. Persyaratan pencairan dana BOP/BOS diatur sebagai berikut:

a. Tahap I

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap I.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak .

3. Surat Perjanjian Kerja Sarna yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA/Madrasah .

4. Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah .

5. KwitansijBukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

 

b. Tahap II

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II.

2. . Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Rencana Kegiatan dan Anggaran RA /Madrasah.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanj a (SPTJB).

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

 

RA/Madrasah penerima BOP/BOS dapat melakukan pencairan ke bank/POS penyalur yang ditunjuk setelah seluruh persyaratan dinyatakan lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag dan membawa print-out bukti upload serta dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam perjanjian Kerjasama antara bank/ POS penyalur dengan satuan ketja penyalur.

 

Dalam hal PPK menggunakan rekening kolektif yang digunal{an sebagai rekening penerima dana BOP/BOS, satuan pendidikan (RA/Madrasah) tidal{ diperbolehkan menggunakan rekening tersebut untuk menampung anggaran selain dana BOP/BOS.

 

3. Penyaluran BOP/BOS untuk RA/Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah:

a. Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pacta ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peratu ran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Mad rasah (RKAM) dari DIPA .

 

b. Mekanisme Pencairan Dana

1) Pencairan dana BOS pacta Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non 80S.

2) Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pacta DIPA Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, maka proses pencairannya dilal{ukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten IKota.

3) Kantor Kementerian Agama Kabjkota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4) KPA Kantor Kementerian Agama KabjKota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa sebagai PPK. J ika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, mal{a KPA dapat menunjuk kepala Madrasah lbtidaiyah Neger i lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa sebagai PPK .

5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola dan melaksanakan pembayaranjbelanja dari dana BOS di tingkat Madrasah lbtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.

6) Untuk memudahkan penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.

7) Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah lbtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.

8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.O5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.OS/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OS/2012 tentang Tata Cara Pem bayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pacta Madrasah yang diselenggaral{an oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pacta Madrasah dan Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, mengacu pacta Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

 

Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang terdampak bencana dan/ atau terkena peristiwa force majeure dapat dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Selengkapnya silhakan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter