Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

 

Analis Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Pengamat Tera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; b) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; c) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; d) Jabatan Fungsional Penera; e) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan f) Jabatan Fungsional Pengamat Tera.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan. Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan. Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Penera dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Sedangkan Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. Kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.

b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penera Terampil;

2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan

3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. Kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama.

b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula

2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil;

3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir; dan

4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula

b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil;

c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.

 

Jenjang pangkat Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.

Tugas Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan kegiatan Tera dan Tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan Standar Ukuran. Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Khusus pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dapat juga dilakukan melalui penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Analis Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. bagi Negosiator Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda;

3. bagi Pengawas Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;

4. bagi Penera yaitu: a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;

5. bagi Penguji Mutu Barang yaitu: a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula; b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan

6. bagi Pengamat Tera yaitu: a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk jenjang pemula; dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Selain persyaratan, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak. Penetapan Pegawai Berhak dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula; dan/atau d) terampil. Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, atau Jabatan Fungsional Pengamat Tera dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1) bagi Analis Perdagangan yaitu:

a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) magister rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli utama;

2) bagi Negosiator Perdagangan yaitu:

a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) magister di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli utama;

3) bagi Pengawas Perdagangan yaitu:

a) sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) magister ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu hukum, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli utama;

4) bagi Penera yaitu:

a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil;

b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

c) magister di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli utama;

5) bagi Penguji Mutu Barang yaitu:

a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;

b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;

c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

d) magister di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli utama;

6) bagi Pengamat Tera yaitu:

a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir; dan

b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak. Penetapan Pegawai Berhak dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.

 

Penera dan Penguji Mutu Barang kategori keterampilan serta Pengamat Tera yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, Penguji Mutu Barang kategori keahlian, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, dan Pengawas Perdagangan dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan melalui:

a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; dan

b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Selain persyaratan, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus sudah ditetapkan sebagai Pegawai Berhak. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.


Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

a. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli madya;

b. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli muda;

c. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli pertama;

d. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang penyelia;

e. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang mahir;

f. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang terampil; serta

g. Penguji Mutu Barang dan Pengamat Tera jenjang pemula.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Adapun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan. Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter