Apa yang dimaksud Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun dan bagaimana Tata Cara Mendaftar dan Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun? PKG Ulang tahun adalah Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang ditujukan untuk orang dewasa dan lanjut usia atau berusia 18 tahun ke atas, serta bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah)
Adapun
waktu pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi yang berulang tahun
adalah sejak tanggal ulang tahun sampai maksimal satu bulan setelah tanggal ulang
tahun. Khusus Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari
2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung
ke FKTP hingga 30 April 2025.
Program
Pemeriksaan Kesehatan Gratis merupakan salah satu program unggulan Presiden
Prabowo yang diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan kesehatan ini
melalui penyediaan layanan skrining sesuai siklus hidup. Program ini bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, sehingga
mendorong pencegahan penyakit yang lebih efektif dan penanganan yang lebih
terarah.
PKG
Hari Ulang Tahun merupakan inovasi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan memperluas jangkauan
pemeriksaan kesehatan. Agar persiapan dan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun
terselenggara dengan baik, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai panduan
untuk memastikan keterpaduan, efisiensi, dan keberhasilan pelaksanaan PKG Hari
Ulang Tahun di seluruh Indonesia.
Apa
saja jenis Pemeriksaan dalam Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis?
1.
Jenis pemeriksaan pada orang dewasa meliputi:
a.
Kardiovaskular:
1)
Merokok;
2)
Tingkat aktivitas fisik;
3)
Status gizi;
4)
Gigi ;
5)
Tekanan darah;
6)
Gula darah;
7)
Risiko stroke (mulai usia 40 tahun);
8)
Risiko jantung (mulai usia 40 tahun);
9)
Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun);
b.
Paru:
1)
Tuberkulosis;
2)
Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) (mulai usia 40 tahun);
c.
Kanker:
1)
Kanker payudara (pada perempuan mulai usia 30 tahun);
2)
Kanker leher rahim (pada perempuan mulai usia 30 tahun);
3)
Kanker paru (pada laki- laki mulai usia 45 tahun);
4)
Kanker usus (pada laki-laki mulai usia 45 tahun);
d.
Fungsi indra:
1)
Mata;
2)
Telinga;
e.
Kesehatan jiwa;
f.
Hati:
1)
Hepatitis B;
2)
Hepatitis C;
3)
Fibrosis/sirosis hati;
g.
Calon pengantin:
1)
Anemia (hanya pada perempuan);
2)
Sifilis;
3)
HIV.
2.
Jenis pemeriksaan pada lanjut usia (Lansia) meliputi:
a.
Geriatri;
b.
Kardiovaskular:
1)
Merokok;
2)
Tingkat aktivitas fisik;
3)
Status gizi;
4)
Gigi ;
5)
Tekanan darah;
6)
Gula darah;
7)
Risiko stroke (mulai usia 40 tahun);
8)
Risiko jantung (mulai usia 40 tahun);
9)
Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun);
c.
Paru:
1)
Tuberkulosis;
2)
Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK);
d.
Kanker:
1)
Kanker payudara (pada perempuan hingga usia 69 tahun);
2)
Kanker leher rahim (pada perempuan hingga usia 69 tahun);
3)
Kanker paru (pada laki- laki);
4)
Kanker usus (pada laki-laki);
e.
Fungsi indra:
1)
Mata;
2)
Telinga;
f.
Kesehatan jiwa;
g.
Hati:
1)
Hepatitis B;
2)
Hepatitis C;
3)
Fibrosis/sirosis hati.
3.
Jenis pemeriksaan pada bayi baru lahir meliputi:
a.
Kekurangan Hormon Tiroid sejak Lahir;
b.
Kekurangan enzim pelindung sel darah merah (G6PD);
c.
Kekurangan hormon adrenal sejak lahir;
d.
Penyakit jantung bawaan (PJB) kritis;
e.
Kelainan saluran empedu;
f.
Pertumbuhan.
4.
Jenis pemeriksaan pada balita dan anak prasekolah meliputi:
a.
Pertumbuhan;
b.
Perkembangan;
c.
Tuberkulosis;
d.
Telinga;
e.
Mata;
f.
Gigi;
g.
Talasemia (mulai usia 2 tahun);
h.
Gula darah (mulai usia 2 tahun);
Adapun
Tujuan PKG Hari Ulang Tahun adalah untuk a) Mengidentifikasi faktor risiko
kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak berlanjut menyebabkan timbulnya
penyakit; b) Mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi penyakit;
dan c) Mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat
dan mencegah komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian.
Waktu
pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun:
1.
PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan pada usia bayi dua hari
(>24 jam) untuk memastikan spesimen yang diambil memiliki arti klinis.
2.
PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia
lainnya dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan
setelah tanggal ulang tahun.
3.
Khusus Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan
Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP
hingga 30 April 2025.
Tempat
pelaksanaan:
1.
PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan
Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.
2.
PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3.
Puskesmas dapat mendelegasikan PKG Hari Ulang Tahun kepada Puskesmas Pembantu
atau Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan lainnya sesuai alur Integrasi
Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).
4.
Pemeriksaan laboratorium bagi bayi baru lahir pada PKG Hari Ulang Tahun
dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan.
5.
Pemeriksaan laboratorium bagi kelompok usia lainnya pada PKG Hari Ulang Tahun
dilaksanakan di FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat
dilaksanakan di Puskesmas.
6.
Fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun
di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas
setempat.
Bagaimana tata cara
mendapat untuk mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun ? Dijelaskan dalam Kepmenkes
Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari
Ulang Tahun, bahwa Langkah-langkah untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun
sebagai berikut:
1.
Langkah Persiapan dengan Mengunduh SSM (Satusehat Mobile)
a.
Mengunduh aplikasi SSM
b.
Mengisi biodata diri
c.
Jika mengalami kesulitan untuk mendaftar melalui SSM, pendaftaran PKG Hari Ulang
Tahun dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) Chatbot Kementerian Kesehatan di
nomor (0812-7887- 8812)
d.
Memilih tanggal pemeriksaan melalui aplikasi SSM atau melalui WA Chatbot
Kementerian Kesehatan (0812-7887- 8812).
e.
Balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas atau yang tidak
dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau
keluarga.
f.
Bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui website ASIK
2.
Mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN
Untuk mengantisipasi masalah
kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan dan penanganannya,
bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaan tidak
aktif, agar mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan
JKN sebulan sebelum har i ulang tahunnya.
3.
Persiapan sebelum datang ke FKTP
a.
Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti PKG Hari
Ulang Tahun melalui WA. Pesan dikirimkan pada H- 30, H - 7, H- 1, dan hari H
ulang tahun.
b.
Pada H - 7 akan dikirimkan kuesione r skrining yang harus diisi secara mandiri.
c.
Peserta PKG berusia 40 tahun keatas, disarankan untuk berpuasa sejak 8 - 10 jam
sebelum PKG dengan cara tidak mengonsumsi makanan dan minuman selain air putih.
Setelah Pemeriksaan Laboratorium, peserta dapat makan dan minum kembali.
d.
Peserta PKG Lansia, disarankan datang dengan pendamping
e.
Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:
1)
Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu
Keluarga (KK)
2)
Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah
3)
Tiket pemeriksaan di aplikasi SSM/WA
4)
Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri
4.
Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi, dapat
berkunjung langsung ke FKTP dan membawa:
a.
Identitas diri KTP/Kartu Identitas Anak/KK
b.
Telepon seluler untuk mengunduh aplikasi SSM untuk melakukan pendaftaran.
c.
Masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link/QR code yang
disediakan di FKTP sebelum mendapatkan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.
d.
Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput
data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link /QR code yang disediakan
di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan
PKG Hari Ulang Tahun.
e.
Masyarakat yang tidak memiliki kartu identitas, petugas di FKTP akan menginput
data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link / QR code yang disediakan
di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan
PKG Hari Ulang Tahun.
5.
Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang
tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun. Khusus Masyarakat yang
berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025
dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30
April 2025.
Bagi
yang ingin mengethaui lebih detail tentang Tata
Cara Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun, silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan
Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Juknis Pemeriksaan KesehatanGratis (PKG) Hari Ulang Tahun,
Demikian
informasi tentang Tata Cara Mengikuti Pemeriksaan
Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun. Bila ada manfaatnya, silahkan
share infomasi ini kepada keluarga, para sahabat dan orang lain yang
membutuhkan.
No comments
Post a Comment