SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026
Surat Keputusan Bersama
tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 diterbitkan dengan
pertimbanga: a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, perlu menetapkan hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
Dasar hukum Penetapan Hari
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
In donesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
3.
Peraturan Pemerintah N omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6264) ;
4.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian N egara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
5.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;
Isi Keputusan menyatakan
sebagai berikut
KESATU Menetapkan Hari LiburN
asional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA Penetapan tanggal 1
Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya ldul Adha
1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA Unit kerja/ satuan organisasi/
lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat di tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentin gan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan
pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,
perbankan, perhubun gan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan
lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawaij karyawan / pekerja pada
hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
KEMPAT Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan
pegawai/ karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerjajsatuan organisasi/
lembaga/ perusahaan.
KELIMA Pelaksanaan Cuti Bersama
bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEENAM Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur
oleh pimpinan masing-masing
KETUJUH: Keputusan Bersama
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Daftar Hari
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025,
Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti
Bersama Tahun 2026
Demikian informasi tentang Daftar
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya, terutama
bagi sekolah dalam rangka menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran
2026/2027.







Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar