zmedia

Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis MBG Tahun 2025

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis MBG Tahun Anggaran 2025


Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025. Pertama, bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Kcpala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program.

 

Kedua, bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan serta penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan kembali Petunjuk Teknis Penyeienggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis MBG Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5680);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6442);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga {Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang Perencanaan, Peiaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Peiaporan Keuangan (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025 (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);

8. Peraturan Badan Gizi Nasionai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasionai (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625); dan

9. Peraturan Badan Gizi Nasionai Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626).

 

Isi Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis (Petunjuk Teknis) Bapem MBG Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

 

PERTAMA, Menetapkan Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA, Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis, bagi:

a. Sekretariat Utama;

b. lnspektorat Utama;

c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

d. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sarna;

f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;

g. Pusat Data dan Sistem Informasi.

sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

 

KETIGA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pacta Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

 

KEEMPAT Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KELIMA, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam lampiran Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis atau Petunjuk Teknis Program Bapem MBG Tahun Anggaran 2025 dinyatakan bahwa Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sangat penting bagi visi Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, yang sering disebut sebagai Indonesia Emas 2045. SDM yang berkualitas adalah fondasi kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidakhanya diukur dari kapasitas intelektual dan keterampilan, tetapijuga dari kesehatan fisik dan mental individu, yang semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

 

Gizi memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal lebih mampu berkonsentrasi, menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang akademik. Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampakjangka panjang yang merugikan terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi.

 

Kementerian Kesehatan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi melalui berbagai inisiatif, seperti yang terlihat dalam laporan tentang gizi anak, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting dan pencegahan anemia. Memastikan akses terhadap makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak­ anak adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesehatan.

 

Ketika anak-anak menerima gizi yang tepat sejak dini, mereka akan mendapatkan manfaat jangka panjang seperti perkembangan otak yang lebih baik, fungsi sistem kekebalan yang lebih kuat, dan harapan hidup yang lebih tinggi. Gizi yang baik tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Gizi yang baik dapat meningkatkan kualitas kelahiran dan mempromosikan pertumbuhan anak yang sehat secara langsung menghasilkan generasi yang cerdas, aktif, dan produktif. Selain itu, mengatasi ketidakamanan pangan dan malnutrisi berkontribusi pada terciptanya peluang ekonomi yang lebih adil dengan meningkatkan lapangan kerja dan mendorong wirausaha lokal, terutama melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan ekstrem dan mengurangi ketimpangan semakin diperkuat dengan mempromosikan akses makanan bergizi sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial yang lebih luas.

 

Pemenuhan gizi secara nasional di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius, karena meskipun telah mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan namun Indonesia masih menghadapi masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebihdan defisiensi gizi mikro) sesuai hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 (Riskesdas, 2018).

 

Tingginya angka stunting dan gizi buruk di Indonesia menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia masih mengalami hambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitifnya. Hal m1 menggambarkan adanya masalah pemerataan gizi atau ketidakmerataan akses terhadap makanan bergizi di Indonesia. Di samping itu, di Indonesia juga terdapat daerah-daerah yang rentan terhadap masalah rawan pangan yang mempengaruhi akses, ketersediaan, dan kualitas pangan, yang berdampak langsung pada status gizi masyarakat.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024mempunyai tugas dalam pemenuhan gizi nasional, untuk itu dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Generasi Emas 2045, BGN meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan meningkatkan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia balita menuju pola makan gizi seimbang. Program MBG 2025 akan mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di 38 provinsi di seiuruh Indonesia. Daiam rangka memperiancar peiaksanaan kegiatan, diperiukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 yang digunakan sebagai pedoman bagi peiaksana pusat dan daerah sehingga daiam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

 

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai pedoman bagi Badan Gizi Nasional dalam:

1) Pengelolaan bantuan pemerintah

2) Penyelenggaraan bantuan pemerintah

3) Pertanggungjawaban bantuan pemerintah

4) Monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah

5) Pengawasan bantuan pemerintah

 

Selain itu, Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program MBG untuk mencapai target 5.000 SPPG pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045. Atas perintah Presiden Republik Indonesia pada bulan Juni 2025 target pencapaian Penerima Manfaat sejumlah 82,9 juta yang semula ditargetkan dicapai pada tahun 2029 dipercepat untuk diselesaikan pada bulan November tahun 2025. Untuk mencapai target penerima manfaat sejumlah tersebut maka diperlukan pendirian SPPG sejumlah 32.000 SPPG pada bulan November 2025, dan berdasarkan perkembangan pencapaian SPPG sampai dengan bulan Oktober 2025 pembangunan SPPG sudah mencapai angka 12.000 SPPG.

 

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG tahun 2025 dengan target sekitar 25.000 SPPG (bulan Januari-Desember 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

 

Adapun Indikator keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan dengan target sekitar 32.000 SPPG (bulan Januari-Desember 2025) dan terlayaninya sekitar 82,9 juta penerima manfaat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025

 

Link download Salinan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025

 

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis MBG Tahun 2025"



































Free site counter


































Free site counter