Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025. Pertama, bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Kcpala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program.
Kedua,
bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan serta penyempurnaan mekanisme
pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan kembali Petunjuk
Teknis Penyeienggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2025;
Dasar
hukum diterbitkannya Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga Juknis MBG Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan {Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5680);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6442);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga
{Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana teiah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang
Perencanaan, Peiaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Peiaporan Keuangan
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Masukan TA 2025 (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024
Nomor 376);
8. Peraturan Badan Gizi Nasionai Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasionai (Berita Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 625); dan
9. Peraturan Badan Gizi Nasionai Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi {Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 626).
Isi Keputusan
Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis (Petunjuk
Teknis) Bapem MBG Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
PERTAMA,
Menetapkan Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA,
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam program Makan
Bergizi Gratis, bagi:
a. Sekretariat
Utama;
b. lnspektorat
Utama;
c. Deputi
Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d. Deputi
Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e. Deputi
Bidang Promosi dan Kerja Sarna;
f. Deputi
Bidang Pemantauan dan Pengawasan;
g. Pusat
Data dan Sistem Informasi.
sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi
Gratis.
KETIGA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pacta Diktum KESATU digunakan sebagai
pedoman Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
KEEMPAT
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA,
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam
lampiran Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis
atau Petunjuk Teknis Program Bapem MBG Tahun Anggaran 2025 dinyatakan bahwa Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sangat penting bagi visi Indonesia
menjadi negara maju pada tahun 2045, yang sering disebut sebagai Indonesia Emas
2045. SDM yang berkualitas adalah fondasi kemajuan bangsa. Kualitas SDM
tidakhanya diukur dari kapasitas intelektual dan keterampilan, tetapijuga dari
kesehatan fisik dan mental individu, yang semuanya dipengaruhi oleh pola makan
dan status gizi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh
warga negara, terutama anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan
menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Gizi
memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi yang cukup
memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal belajar, berprestasi,
dan berkontribusi kepada masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak
dengan gizi yang optimal lebih mampu berkonsentrasi, menyimpan informasi, dan
berprestasi di bidang akademik. Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampakjangka
panjang yang merugikan terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan
produktivitas ekonomi.
Kementerian
Kesehatan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah
malnutrisi melalui berbagai inisiatif, seperti yang terlihat dalam laporan
tentang gizi anak, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting dan
pencegahan anemia. Memastikan akses terhadap makanan bergizi bagi ibu hamil dan
anak anak adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesehatan.
Ketika
anak-anak menerima gizi yang tepat sejak dini, mereka akan mendapatkan manfaat
jangka panjang seperti perkembangan otak yang lebih baik, fungsi sistem
kekebalan yang lebih kuat, dan harapan hidup yang lebih tinggi. Gizi yang baik
tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Gizi yang baik dapat meningkatkan kualitas kelahiran dan
mempromosikan pertumbuhan anak yang sehat secara langsung menghasilkan generasi
yang cerdas, aktif, dan produktif. Selain itu, mengatasi ketidakamanan pangan
dan malnutrisi berkontribusi pada terciptanya peluang ekonomi yang lebih adil
dengan meningkatkan lapangan kerja dan mendorong wirausaha lokal, terutama
melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ekonomi yang
bertujuan untuk memberantas kemiskinan ekstrem dan mengurangi ketimpangan
semakin diperkuat dengan mempromosikan akses makanan bergizi sebagai bagian
dari program kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Pemenuhan
gizi secara nasional di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius,
karena meskipun telah mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan namun
Indonesia masih menghadapi masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang,
gizi lebihdan defisiensi gizi mikro) sesuai hasil Riset Kesehatan Dasar 2018
(Riskesdas, 2018).
Tingginya
angka stunting dan gizi buruk di Indonesia menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia
masih mengalami hambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitifnya. Hal
m1 menggambarkan adanya masalah pemerataan gizi atau ketidakmerataan akses terhadap
makanan bergizi di Indonesia. Di samping itu, di Indonesia juga terdapat daerah-daerah
yang rentan terhadap masalah rawan pangan yang mempengaruhi akses, ketersediaan,
dan kualitas pangan, yang berdampak langsung pada status gizi masyarakat.
Badan
Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024mempunyai
tugas dalam pemenuhan gizi nasional, untuk itu dalam rangka pembangunan sumber
daya manusia berkualitas menuju Generasi Emas 2045, BGN meluncurkan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi
masyarakat dan meningkatkan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan
anak usia balita menuju pola makan gizi seimbang. Program MBG 2025 akan mulai
dilaksanakan pada awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di
38 provinsi di seiuruh Indonesia. Daiam rangka memperiancar peiaksanaan
kegiatan, diperiukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 yang digunakan sebagai pedoman
bagi peiaksana pusat dan daerah sehingga daiam pelaksanaannya tidak mengalami
kendala.
Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program MBG Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai pedoman bagi Badan Gizi
Nasional dalam:
1) Pengelolaan
bantuan pemerintah
2) Penyelenggaraan
bantuan pemerintah
3) Pertanggungjawaban
bantuan pemerintah
4) Monitoring
dan evaluasi bantuan pemerintah
5) Pengawasan
bantuan pemerintah
Selain
itu, Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku
kepentingan yang terlibat dalam program MBG untuk mencapai target 5.000 SPPG
pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, untuk
mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045. Atas perintah Presiden Republik
Indonesia pada bulan Juni 2025 target pencapaian Penerima Manfaat sejumlah 82,9
juta yang semula ditargetkan dicapai pada tahun 2029 dipercepat untuk
diselesaikan pada bulan November tahun 2025. Untuk mencapai target penerima
manfaat sejumlah tersebut maka diperlukan pendirian SPPG sejumlah 32.000 SPPG
pada bulan November 2025, dan berdasarkan perkembangan pencapaian SPPG sampai
dengan bulan Oktober 2025 pembangunan SPPG sudah mencapai angka 12.000 SPPG.
Sasaran
Petunjuk Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat
dalam penyelenggaraan program MBG tahun 2025 dengan target sekitar 25.000 SPPG
(bulan Januari-Desember 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh
Indonesia.
Adapun
Indikator keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan dengan target
sekitar 32.000 SPPG (bulan Januari-Desember 2025) dan terlayaninya sekitar 82,9
juta penerima manfaat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis
ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor
244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025
Link download Salinan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional BGN Nomor 244 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tahun Anggaran 2025

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis MBG Tahun 2025"