zmedia

Juknis Tata Kelola Program MBG Tahun 2026

Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026


Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026

 

Pertimbangan diterbitkan Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah: a) bahwa untuk menjamin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, maka diperlukan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program; b) bahwa dalam rangka penyesuaian kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis pada Tahun Anggaran 2026, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan program; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026;

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 191);

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6923);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);

7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);

8. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05 / 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);

12. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625);

13. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626);

14. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Badan Gizi Nasional;

 

Isi Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, menyatakan sebagai berikut:

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan pelaksanaan, perumusan, dan koordinasi kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis, bagi:

a. Sekretariat Utama;

b. Inspektorat Utama;

c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

d. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;

f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;

g. Pusat Data dan Sistem Informasi;

h. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan

i. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

KETIGA: Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KESATU berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

KEEM PAT Penclanaan Penyelenggaraan program Mahan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan menggunakari D1PA BGN 2026.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kernudian hari terdapat kekeliman, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya..

 

Dalam Latar Belakang Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, donyatakan b ahwa Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sangat penting bagi visi Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, yang sering disebut sebagai Indonesia Emas 2045. SDM yang berkualitas adalah fondasi kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidak hanya diukur dari kapasitas intelektual dan keterampilan, tetapi juga dari kesehatan fisik dan mental individu, yang semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

 

Gizi memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal lebih mampu berkonsentrasi, menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang akademik. Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampak jangka panjang yang merugikan terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi. Kementerian Kesehatan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi melalui berbagai inisiatif, seperti yang terlihat dalam laporan tentang gizi anak, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting dan pencegahan anemia.

 

Memastikan akses terhadap makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak¬anak adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesehatan. Ketika anak-anak menerima gizi yang tepat sejak dini, mereka akan mendapatkan manfaat jangka panjang seperti perkembangan otak yang lebih baik, fungsi sistem kekebalan yang lebih kuat, dan harapan hidup yang lebih tinggi. Gizi yang baik tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Gizi yang baik dapat meningkatkan kualitas kelahiran dan mempromosikan pertumbuhan anak yang sehat secara langsung menghasilkan generasi yang cerdas, aktif, dan produktif. Selain itu, mengatasi ketidakamanan pangan dan malnutrisi berkontribusi pada terciptanya peluang ekonomi yang lebih adil dengan meningkatkan lapangan kerja dan mendorong wirausaha lokal, terutama melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan ekstrim dan mengurangi ketimpangan semakin diperkuat dengan mempromosikan akses makanan bergizi sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial yang lebih luas.

 

Pemenuhan gizi secara nasional di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius, karena meskipun telah mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan namun Indonesia masih menghadapi masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebih dan defisiensi gizi mikro) sesuai hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 (Riskesdas, 2018).

 

Tingginya angka stunting dan gizi buruk di Indonesia menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia masih mengalami hambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitifnya. Hal ini menggambarkan adanya masalah pemerataan gizi atau ketidakmerataan akses terhadap makanan bergizi di Indonesia. Di samping itu, di Indonesia juga terdapat daerah-daerah yang rentan terhadap masalah rawan pangan yang mempengaruhi akses, ketersediaan, dan kualitas pangan, yang berdampak langsung pada status gizi masyarakat.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 mempunyai tugas dalam pemenuhan gizi nasional, untuk itu dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Generasi Emas 2045, BGN meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan meningkatkan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia balita menuju pola makan gizi seimbang.

 

Program MBG telah dimulai sejak 6 Januari 2025 dan berlanjut di tahun 2026 yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan, diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana pusat dan daerah sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

 

Adapun Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 antara lain sebagai pedoman bagi Badan Gizi Nasional dalam:

a. Pengelolaan program MBG

b. Penyelenggaraan bantuan pemerintah

c. Pertanggungjawaban bantuan pemerintah

d. Monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah

e. Pengawasan bantuan pemerintah

 

Selain itu, Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program MBG untuk mencapai target kurang lebih 35.270 SPPG (termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG Operasional dan total penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta pada tahun 2026 atau menyesuaikan dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.

 

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis (Juknis) ini adalah BGN, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perorangan, Badan Hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG.

Sedangkan indikator keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan dengan target kurang lebih 35.270 SPPG (termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG Operasional dan total penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta atau menyesuaikan dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis ini.

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (Kep Kepala BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026


Link download Juknis Tata Kelola MBG Tahun 2026


Demikian informasi tentang Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

 



































Free site counter


































Free site counter