Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026
Pertimbangan diterbitkan
Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah: a) bahwa untuk menjamin tertib,
efektif, efisien, dan akuntabel penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,
maka diperlukan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program; b) bahwa
dalam rangka penyesuaian kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis pada Tahun Anggaran 2026, maka perlu ditetapkan
petunjuk teknis penyelenggaraan program; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 191);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase
Seribu Hari Pertama Kehidupan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 98, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6923);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
7.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
8.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05 / 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang Perencanaan,
Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA
2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
12.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
625);
13.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 626);
14.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan
Pemerintah Badan Gizi Nasional;
Isi Keputusan kepala BGN Nomor
401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026,
menyatakan sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran
2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan pelaksanaan,
perumusan, dan koordinasi kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis,
bagi:
a.
Sekretariat Utama;
b.
Inspektorat Utama;
c.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;
g.
Pusat Data dan Sistem Informasi;
h.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan
i.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
KETIGA: Petunjuk Teknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
KESATU berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
KEEM PAT Penclanaan
Penyelenggaraan program Mahan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan
dengan menggunakari D1PA BGN 2026.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan apabila di kernudian hari terdapat kekeliman, akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya..
Dalam Latar Belakang Keputusan
kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program MBG Tahun 2026, donyatakan b ahwa Pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) berkualitas sangat penting bagi visi Indonesia menjadi negara maju pada
tahun 2045, yang sering disebut sebagai Indonesia Emas 2045. SDM yang
berkualitas adalah fondasi kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidak hanya diukur
dari kapasitas intelektual dan keterampilan, tetapi juga dari kesehatan fisik
dan mental individu, yang semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara,
terutama anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung
pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan
menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Gizi memainkan peran langsung
dalam membentuk kualitas SDM. Gizi yang cukup memungkinkan individu mencapai
potensi penuh dalam hal belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada
masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal
lebih mampu berkonsentrasi, menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang
akademik. Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampak jangka panjang yang merugikan
terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi.
Kementerian Kesehatan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya
menangani masalah malnutrisi melalui berbagai inisiatif, seperti yang terlihat
dalam laporan tentang gizi anak, khususnya yang berfokus pada penurunan
stunting dan pencegahan anemia.
Memastikan akses terhadap
makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak¬anak adalah salah satu cara efektif
untuk meningkatkan kesehatan. Ketika anak-anak menerima gizi yang tepat sejak
dini, mereka akan mendapatkan manfaat jangka panjang seperti perkembangan otak
yang lebih baik, fungsi sistem kekebalan yang lebih kuat, dan harapan hidup
yang lebih tinggi. Gizi yang baik tidak hanya menguntungkan individu, tetapi
juga mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Gizi yang baik dapat
meningkatkan kualitas kelahiran dan mempromosikan pertumbuhan anak yang sehat
secara langsung menghasilkan generasi yang cerdas, aktif, dan produktif. Selain
itu, mengatasi ketidakamanan pangan dan malnutrisi berkontribusi pada
terciptanya peluang ekonomi yang lebih adil dengan meningkatkan lapangan kerja
dan mendorong wirausaha lokal, terutama melalui usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM). Kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan
ekstrim dan mengurangi ketimpangan semakin diperkuat dengan mempromosikan akses
makanan bergizi sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial yang lebih
luas.
Pemenuhan gizi secara nasional
di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius, karena meskipun telah
mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan namun Indonesia masih menghadapi
masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebih dan defisiensi
gizi mikro) sesuai hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 (Riskesdas, 2018).
Tingginya angka stunting dan
gizi buruk di Indonesia menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia masih mengalami
hambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitifnya. Hal ini
menggambarkan adanya masalah pemerataan gizi atau ketidakmerataan akses
terhadap makanan bergizi di Indonesia. Di samping itu, di Indonesia juga
terdapat daerah-daerah yang rentan terhadap masalah rawan pangan yang
mempengaruhi akses, ketersediaan, dan kualitas pangan, yang berdampak langsung
pada status gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional (BGN) yang
dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 mempunyai tugas dalam pemenuhan
gizi nasional, untuk itu dalam rangka pembangunan sumber daya manusia
berkualitas menuju Generasi Emas 2045, BGN meluncurkan program Makan Bergizi
Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat
dan meningkatkan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia
balita menuju pola makan gizi seimbang.
Program MBG telah dimulai
sejak 6 Januari 2025 dan berlanjut di tahun 2026 yang pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di 38 provinsi di seluruh
Indonesia. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan, diperlukan Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2026 yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana pusat dan
daerah sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.
Adapun Tujuan penyusunan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 antara
lain sebagai pedoman bagi Badan Gizi Nasional dalam:
a. Pengelolaan program MBG
b. Penyelenggaraan bantuan
pemerintah
c. Pertanggungjawaban bantuan
pemerintah
d. Monitoring dan evaluasi
bantuan pemerintah
e. Pengawasan bantuan
pemerintah
Selain itu, Petunjuk Teknis
ini disusun untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang
terlibat dalam program MBG untuk mencapai target kurang lebih 35.270 SPPG
(termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG Operasional dan total
penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta pada tahun 2026 atau menyesuaikan
dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat yang
tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, untuk mendukung upaya mewujudkan
Generasi Emas 2045.
Sasaran pengguna Petunjuk
Teknis (Juknis) ini adalah BGN, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang
Perorangan, Badan Hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan
program MBG.
Sedangkan indikator
keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan dengan target kurang
lebih 35.270 SPPG (termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG
Operasional dan total penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta atau menyesuaikan
dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis ini.
Selengkapnya silahkan download
salinan dan lampiran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (Kep Kepala
BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026
Link download Juknis Tata Kelola MBG Tahun 2026
Demikian informasi tentang Keputusan
kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program MBG Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
