Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025

Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025


Berikut ini admin bagikan link download Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025. Penetapan hasil akreditasi ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 596/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025

 

Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2025; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025.

 

Dasar hukum diterbitkan SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi jenjang DASMEN Provinsi Banten Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

 

Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 16 Desember 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025;

 

Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Jenjang DASMEN Provinsi Banten Tahun 2025

 

KESATU: Daftar nama sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan untuk Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:

a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA: Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

 

KETIGA: Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.

 

KELIMA: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran SK Ketua BAN PDM tentang tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) beserta peringkat Akreditasi pada pelaksanaan Akreditasi jenjang Dasmen Tahun 2025.


Link download DISINI


Untuk Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi lainnya di Seluruh Indonesia Tahun 2025 (UNDUH DISINI)

 

Demikain informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.




Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter