Berikut ini admin bagikan link download Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten Tahun 2025. Penetapan hasil akreditasi ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 596/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025
Isi SK Ketua BAN PDM tentang
Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi Banten
Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan,
perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program
pendidikan kesetaraan tahun 2025; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025.
Dasar hukum diterbitkan SK
Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi jenjang DASMEN Provinsi
Banten Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan : Keputusan
Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 16 Desember 2025 tentang Persetujuan
Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Provinsi Banten Tahap I Tahun 2025;
Isi SK Ketua BAN PDM tentang
Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Jenjang DASMEN Provinsi Banten Tahun 2025
KESATU: Daftar nama sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan untuk Provinsi Banten Tahap I Tahun
2025 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang
terdiri atas:
a.
Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b.
Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II,
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Sekolah, madrasah, dan program
pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh
status dan peringkat akreditasi.
KETIGA: Sekolah, madrasah, dan
program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat
akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
KELIMA: Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengakpnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran SK Ketua BAN PDM tentang tentang Daftar Nama
Sekolah (Satuan Pendidikan) beserta peringkat Akreditasi pada pelaksanaan
Akreditasi jenjang Dasmen Tahun 2025.
Link download DISINI
Untuk Hasil Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK Provinsi lainnya di Seluruh Indonesia Tahun 2025 (UNDUH DISINI)
Demikain informasi tentang SK
Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA
SMK Provinsi Banten Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.





