Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian manajemen talenta Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
6.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Tahun
2020 Nomor 28);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menpan (Menteri
PANRB) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dimaksud:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10.
Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip
meritokrasi.
11.
Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam
kelompok Rencana Suksesi.
12.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
13.
Jabatan Target adalah Jabatan yang sedang atau akan lowong yang akan diisi
kandidat Talenta dalam pengembangan karier ASN.
14.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara disingkat Manajemen Talenta ASN adalah
Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi.
15.
Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi
tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan Penempatan Talenta yang
diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial
dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara
efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara
nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
16.
Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi
tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan Penempatan Talenta yang
diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial
dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara
efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
17.
Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori
yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan
kinerja.
18.
Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang
diproyeksikan dalam Jabatan Target.
19.
Kelompok Rencana Suksesi Instansi adalah kelompok Talenta pada masing-masing
Instansi Pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7
(tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan
instansinya.
20.
Kelompok Rencana Suksesi Nasional adalah kelompok Talenta yang berasal dari
kotak 9 (sembilan) pada masing-masing Instansi Pemerintah yang dihimpun oleh Komite
Talenta ASN Nasional untuk disiapkan menduduki Jabatan Target dalam lingkup
nasional.
21.
Suksesor (successor) adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat
yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada
saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
22.
Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui
tahapan analisis Jabatan Target, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi
akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta, penetapan kelompok
Rencana Suksesi, serta pencarian Talenta melalui mekanisme mutasi dan/atau
promosi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan.
23.
Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta
dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas,
moralitas dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
24.
Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan,
penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi
dan karir agar siap dalam penempatan jabatan.
25.
Penempatan Talenta adalah strategi Penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan
Target di waktu yang tepat.
26.
Mobilitas Talenta adalah perpindahan dan/atau pergeseran Pegawai Aparatur Sipil
Negara dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam satu instansi maupun
antar-Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit.
27.
Komite Talenta ASN Nasional adalah tim penilai akhir yang memberikan
rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN yang akan dan sedang menduduki
jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan
fungsional ahli utama.
28.
Komite Talenta ASN Instansi adalah tim yang memeberikan rekomendasi dalam
pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian bagi Pegawai ASN selain yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
29.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying
capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan
kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat
diperankan melalui metode asesmen terpadu (assessment center) (penilaian
potensi dan penilaian kompetensi), Uji Kompetensi, rekam jejak jabatan, dan
pertimbangan lain sesuai ketentuan.
30.
Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang
perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara
efektif.
31.
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
32.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
33.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
34.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
35.
Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Teknis, manajerial,
dan sosial kultural pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
36.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/unit.
37.
Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan
nilai Sasaran Kinerja Pegawai dan nilai Perilaku Kerja sesuai peraturan
perundang-undangan.
38.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara Kinerja pegawai ASN dengan
pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
39.
Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus- menerus dan sistematis yang
dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu Pegawai ASN agar mengetahui dan
mengembangkan kompetensi Pegawai ASN, dan mencegah terjadinya kegagalan
Kinerja.
40.
Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu
penyelesaian masalah Perilaku Kinerja yang dihadapi Pegawai ASN dalam mencapai
target Kinerja.
41.
Rotasi Jabatan (job rotation) adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari
satu jabatan ke jabatan lain.
42.
Perluasan Jabatan (job enlargement) adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui
penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama.
43.
Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran
dan tanggung jawab, , meningkatkan otonomi (kendali) dan memberikan kesempatan
untuk pertumbuhan pribadi maupun profesional .
44.
ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang
berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan
nasional dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran
tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dan
tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah.
45.
Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk
menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
46.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang
disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi.
47.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Manajemen Talenta ASN
Nasional dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Nasional yang terdiri atas unsur:
a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; b) kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara; c) kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d) kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; e) kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan; f) lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan g) lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara.
Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan
Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada
pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta, strategi organisasi guna
mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil
Negara)
Link download permenpan 20 tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Manajemen
Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) Semoga ada manfaatnya.
