Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Permendikdasmen Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan
potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud
dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan; b) bahwa setiap
murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah
aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis,
sosiokultural, dan spiritual yang optimal; c) bahwa penyelenggaraan sekolah
harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali,
termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi
yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan
media; d) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan
perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut; e) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman.
Dasar hukum diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
5. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, ini yang dimaksud dengan:
1.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan,
dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan
sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga
lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
2.
Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur Pendidikan formal pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
3.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak
usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
4.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan
kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
7.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur
pendidikan formal.
8.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
Sekolah.
9.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau
ayah dan/atau ibu angkat.
10.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali
Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12.
Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan
selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di
lingkungan Sekolah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial
dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau
digital untuk mengakses data dan/atau informasi.
15.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara
menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa
merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
17.
Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
18.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas humanis; komprehensif; partisipatif;
kepentingan terbaik bagi anak; nondiskriminatif; inklusif; keadilan dan
kesetaraan gender; harmonis; dan berkelanjutan.
Asas humanis merupakan
pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat,
memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang. Asas
komprehensif merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung
tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah
dan pemangku kepentingan.
Asas partisipatif merupakan
pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Asas
kepentingan terbaik bagi anak merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang
senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
Asas nondiskriminatif merupakan
perlakuan yang tidak membeda- bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya,
bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual. Asas inklusif merupakan perlakuan
yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam
setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.
Asas keadilan dan
kesetaraan gender merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk
mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi,
dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
Asas harmonis merupakan
hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah
dengan pemangku kepentingan. Sedangkan Asas berkelanjutan merupakan
penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten,
berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga
Sekolah.
Budaya Sekolah Aman dan
Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif
bagi Warga Sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
pemenuhan kebutuhan spiritual;
b.
pelindungan fisik;
c.
kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
d.
keadaban dan keamanan digital.
Pemenuhan kebutuhan
spiritual yang aman dan nyaman mencakup:
a.
pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan
menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
c.
penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif
sesuai dengan standar sarana prasarana.
Pelindungan fisik yang
aman dan nyaman mencakup:
a.
pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
b.
pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
c.
pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
d.
pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya
perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
e.
penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari
dalam dan luar Sekolah.
Kesejahteraan psikologis
dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman mencakup:
a.
pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta
mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
b.
penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan
emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
c.
penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
d.
penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan
saling memuliakan.
Keadaban dan keamanan
digital yang aman dan nyaman mencakup:
a.
penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
b.
penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong
dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
c.
pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
Sasaran Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman meliputi Murid; Kepala Sekolah; Guru; dan Tenaga Kependidikan
selain Pendidik. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan
wilayah:
a.
lingkungan di dalam Sekolah;
b.
lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan
c.
ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau
interaksi sosial Warga Sekolah.
Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
penguatan tata kelola;
b.
edukasi Warga Sekolah;
c.
penguatan peran Warga Sekolah;
d.
respons dan penanganan pelanggaran;
e.
tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
f.
peran pemangku kepentingan.
Penguatan tata kelola
sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui: a) deteksi dini; dan b) penyusunan tata
tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Deteksi dini dilakukan
oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan
Warga Sekolah di lingkungan Sekolah. Hasil deteksi dini digunakan oleh Kepala
Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara
berkelanjutan. Deteksi dini dilakukan secara rutin melalui:
a.
pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;
b.
identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan
adanya masalah psikososial;
c.
identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan
lingkungan Sekolah;
d.
identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di
dalam lingkungan Sekolah; dan
e.
menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
1.
mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
2.
menjamin kerahasiaan pelapor; dan
3.
terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
Penyusunan tata tertib,
kode etik, dan prosedur operasional standar dilakukan Sekolah dengan melibatkan
Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan. Tata tertib dan kode
etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga
Sekolah.
Adapun prosedur operasional
standar memuat tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman
baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Edukasi Warga Sekolah dilaksanakan
melalui penguatan kapasitas; dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran. Penguatan
kapasitas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik
meliputi:
a.
pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
b.
kemampuan deteksi dini;
c.
penanganan pelanggaran;
d.
pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
e.
keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.
Penguatan kapasitas bagi
Murid meliputi : a) dukungan psikologis awal; b) komunikasi efektif; c) kesehatan
mental; dan d) pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.
Pengintegrasian dalam pembelajaran
dilakukan melalui intrakurikuler; kokurikuler; dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler
dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran
maupun metode pengajaran. Kokurikuler dilakukan melalui:
a.
pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
b.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau
c.
bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan
pemerintah.
Sedangkan Ekstrakurikuler
dilakukan melalui:
a.
krida;
b.
karya ilmiah;
c.
latihan olah bakat dan olah minat;
d.
kegiatan keagamaan; dan/atau
e.
bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Penguatan Peran Warga
Sekolah dilaksanakan melalui:
a.
pembagian peran Warga Sekolah;
b.
manajemen kelas;
c.
keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
d.
penerapan budaya positif.
Pembagian peran Warga
Sekolah, dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga
Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.
Peran Kepala Sekolah meliputi:
a.
penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;
b.
perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman;
c.
supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan
selain Pendidik;
d.
edukasi kepada Warga Sekolah;
e.
deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
f.
kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan
menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Ditegaskan dalam Permendikdasmen
Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, bahwa Peran Guru dan
Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a.
Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:
1.
guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi
penyambutan dan pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi
dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;
2.
guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam
penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya
Sekolah;
3.
guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam
menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan
kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran
keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan
4.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan
yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan,
dengan ketentuan:
1.
wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam
mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;
2.
wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah
untuk memastikan keamanan fisik;
3.
guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial,
yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling
individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran
Kolaboratif;
4.
guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk:
a)
melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau
penguatan karakter;
b)
mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan
keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan
c)
memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang
baik.
5.
wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan
kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang
tua/wali, dan memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;
6.
guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran,
bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan
pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan
7.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik
lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan
tanggung jawab.
Pelibatan Murid dilaksanakan
melalui:
a.
partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode
etik Sekolah;
b.
pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
c.
penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam
pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Manajemen kelas diterapkan
oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta
mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama. Dalam menerapkan
manajemen kelas, Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid. Pelaksanaan
kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan. Kesepakatan
kelas memuat: a) nilai kebajikan; b) interaksi yang saling menghargai; dan c) tindakan
pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.
Keteladanan Kepala
Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik diwujudkan melalui
sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
a.
bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
b.
berkomunikasi dengan baik dan santun;
c.
berintegritas dan disiplin; dan
d.
berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
Penerapan budaya
positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan
di lingkungan Sekolah. Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran,
disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu,
semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta
damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Adapun yang dimaksud perbuatan mulia merupakan implementasi nilai karakter yang
membentuk keadaban sosial.
Pelanggaran terhadap Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap: a) tata tertib
dan/atau kode etik; dan b) ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap tata
tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran
Kolaboratif. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif terdiri atas:
a.
identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b.
penanganan dugaan pelanggaran; dan
c.
penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Penanganan Pelanggaran
Kolaboratif diutamakan untuk:
a.
memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau
kekerasan;
b.
memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya;
dan
c.
memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
Pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui
mekanisme rujukan. Mekanisme rujukan ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan. Dalam
pelaksanaan mekanisme rujukan, Kepala Sekolah melakukan:
a.
identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b.
pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja; dan
c.
koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran
melibatkan Murid.
Dalam hal dugaan pelanggaran
dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran
dimaksud kepada Pokja. Proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan
Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid. Dalam hal
kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti, yang
bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik,
pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah
Aman Dan Nyaman.
Link download Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Demikian informasi
tentang Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan
Nyaman. Semoga ada manfaatnya
