Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KKRI

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di satuan pendidikan jenjang menengah. Pedoman tersebut disusun untuk memperkuat karakter murid, menumbuhkan kesadaran bela negara, serta membangun karakter kebangsaan melalui kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inenyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam upaya bela negara. Pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan

 

Pertahanan Negara berupa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan, yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adaiah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan nilai dasar bela negara.

 

Saat ini upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, untuk meningkatkan penguatan kesadaran bela negara, Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi murid pada jenjang pendidikan menengah. Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi prohl lulusan. Program KKRI bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang unggul berkarakter Indonesia yang sadar bela negara, cinta tanah air, setia kepada Pancasila, rela berkorban pada bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Guna perluasan penyelenggaraan program KKRI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan dalam bentuk penerapannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

 

Lalu, apa saja yang diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) pada Jenjang Pendidikan Menengah, bagaimana kompetensi yang dikembangkan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana pemantauan serta evaluasinya? Simak uraian berikut.

 

Isi Kepmendikdasmen tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Dalam atuaran ini Status Kegiatan Pilihan: Ekstrakurikuler KKRI bersifat pilihan (opsional) bagi siswa jenjang pendidikan menengah (SMA atau sederajat). Kegiatan ini tidak bersifat wajib; satu-satunya ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa tetaplah Pramuka.

Tujuan Program: Penguatan nilai karakter murid secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui pembinaan kesadaran bela negara yang diintegrasikan dalam ekosistem sekolah.

Fleksibilitas Kegiatan: Pelaksanaan dilakukan langsung di lingkungan sekolah. Bentuk kegiatan tidak melulu soal baris-berbaris, melainkan disesuaikan dengan program kerja dan kreativitas masing-masing satuan pendidikan.

 

Kompetensi yang Dikembangkan Ekstrakurikuler KKRI

Program KKRI dikembangkan dengan pendekatan modern yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik abad ke-21. Kompetensi utama yang dibangun meliputi:

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah sekurangnya mencakup kompetensi:

1. Cinta Tanah Air

Kompetensi ini meliputi a) Mengimplementasikan cinta tanah air dengan tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia; 2) Mencintai dan melestarikan lingkungan hidup; c) Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri; d) Menjaga nama baik dan mengharumkan nama baik bangsa.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kompetensi ini meliputi: a) Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa; b) Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar; c) Menanamkan cinta perdamaian.

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Kompetensi yang dikembangkan adalah mengimplementasikan berbagai nilai ideologi pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar, secara sadar dan rela membantu sesama, turut aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, melestarikan adat dan budaya serta menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Kompetensi ini meliputi: a) Mengimplementasikan sikap untuk mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama teman tanpa membedakan latar belakang sosiokulturalnya; b) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, siap membela bangsa.

5. Kemampuan Awal Bela Negara

Kompetensi ini meliputi: a) Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelegensia; b) Mengimplementasikan kemampuan untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar, menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam negeri, dan senantiasa aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

 

 

Pihak yang Terlibat

Penyelenggaraan program ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor:

• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Bertanggung jawab memfasilitasi modul pembelajaran melalui platform Rumah Pendidikan, melakukan sosialisasi, serta menyiapkan guru pendamping di sekolah.

• Kementerian Pertahanan (Kemhan) / Badan Cadangan Nasional (Bacadnas): Bertindak sebagai penyusun materi bela negara dan menyediakan landasan teknis pelaksanaan pembinaan kader bangsa.

• Satuan Pendidikan (Pihak Sekolah): Kepala sekolah dan jajaran guru bertindak sebagai penentu program kerja, penyedia fasilitas, serta penentu pelatih atau instruktur kegiatan di lapangan.

• Peserta Didik: Murid jenjang pendidikan menengah yang memilih bergabung secara sukarela atas dasar minat.

 

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dijalankan melalui mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan Kemendikdasmen, Kemhan, serta dinas pendidikan setempat. Evaluasi difokuskan pada ketercapaian indikator penguatan karakter, keterlaksanaan kurikulum bela negara yang modern, serta efektivitas modul yang diakses di platform digital. Detail teknis operasional pemantauan berkala ini dipantau secara mandiri oleh pihak sekolah dan dilaporkan secara sistematis ke instansi pembina terkait guna memastikan program tetap adaptif dan tidak bergeser menjadi praktik militerisme represif.

 

Bagi satuan pendidikan, kepala sekolah atau madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya, memahami isi Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menjadi hal penting dalam mempersiapkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.


Link download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA

 

Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter