Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun
2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK ini
menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Korps
Kadet Republik Indonesia (KKRI) di satuan pendidikan jenjang menengah. Pedoman
tersebut disusun untuk memperkuat karakter murid, menumbuhkan kesadaran bela
negara, serta membangun karakter kebangsaan melalui kegiatan yang terencana,
sistematis, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inenyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam upaya bela negara. Pada Pasal 6
ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam
usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
Pertahanan Negara berupa mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan, yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adaiah segala usaha, tindakan, dan kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau
pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan
nilai dasar bela negara.
Saat ini upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah
diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan
Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, untuk meningkatkan
penguatan kesadaran bela negara, Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah
menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi murid pada
jenjang pendidikan menengah. Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela
negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi
prohl lulusan. Program KKRI bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang
unggul berkarakter Indonesia yang sadar bela negara, cinta tanah air, setia
kepada Pancasila, rela berkorban pada bangsa dan negara, serta memiliki
kemampuan awal bela negara. Guna perluasan penyelenggaraan program KKRI,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan dalam bentuk
penerapannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Lalu, apa saja yang diatur dalam Kepmendikdasmen
Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara melalui Ekstrakurikuler KKRI
(Korps
Kadet Republik Indonesia) pada
Jenjang Pendidikan Menengah, bagaimana
kompetensi yang dikembangkan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana
pemantauan serta evaluasinya? Simak uraian berikut.
Isi Kepmendikdasmen tentang Pedoman
Ekstrakurikuler KKRI
Dalam atuaran ini Status Kegiatan Pilihan:
Ekstrakurikuler KKRI bersifat pilihan (opsional) bagi siswa jenjang pendidikan
menengah (SMA atau sederajat). Kegiatan ini tidak bersifat wajib; satu-satunya
ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa tetaplah Pramuka.
Tujuan Program: Penguatan nilai karakter murid secara
terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui pembinaan kesadaran bela
negara yang diintegrasikan dalam ekosistem sekolah.
Fleksibilitas Kegiatan: Pelaksanaan dilakukan langsung
di lingkungan sekolah. Bentuk kegiatan tidak melulu soal baris-berbaris,
melainkan disesuaikan dengan program kerja dan kreativitas masing-masing satuan
pendidikan.
Kompetensi yang Dikembangkan Ekstrakurikuler KKRI
Program KKRI dikembangkan dengan pendekatan modern
yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik abad ke-21.
Kompetensi utama yang dibangun meliputi:
Kurikulum ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan
menengah sekurangnya mencakup kompetensi:
1. Cinta Tanah Air
Kompetensi ini meliputi a) Mengimplementasikan cinta
tanah air dengan tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang
dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia; 2) Mencintai dan melestarikan
lingkungan hidup; c) Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk
dari luar negeri; d) Menjaga nama baik dan mengharumkan nama baik bangsa.
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
Kompetensi ini meliputi: a) Menumbuhkan rasa kesatuan
dan persatuan bangsa; b) Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar; c) Menanamkan
cinta perdamaian.
3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kompetensi yang dikembangkan adalah mengimplementasikan
berbagai nilai ideologi pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara
menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar, secara sadar dan rela
membantu sesama, turut aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan,
melestarikan adat dan budaya serta menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai
dengan agama dan keyakinannya.
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Kompetensi ini meliputi: a) Mengimplementasikan sikap
untuk mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama teman tanpa membedakan
latar belakang sosiokulturalnya; b) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan,
keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, siap
membela bangsa.
5. Kemampuan Awal Bela Negara
Kompetensi ini meliputi: a) Memiliki kecerdasan
emosional dan spiritual serta intelegensia; b) Mengimplementasikan kemampuan
untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar, menumbuhkan
kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam
negeri, dan senantiasa aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan
dengan masyarakat.
Pihak yang Terlibat
Penyelenggaraan program ini mengedepankan kolaborasi
lintas sektor:
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen): Bertanggung jawab memfasilitasi modul pembelajaran melalui
platform Rumah Pendidikan, melakukan sosialisasi, serta menyiapkan guru
pendamping di sekolah.
• Kementerian Pertahanan (Kemhan) / Badan Cadangan
Nasional (Bacadnas): Bertindak sebagai penyusun materi bela negara dan
menyediakan landasan teknis pelaksanaan pembinaan kader bangsa.
• Satuan Pendidikan (Pihak Sekolah): Kepala sekolah
dan jajaran guru bertindak sebagai penentu program kerja, penyedia fasilitas,
serta penentu pelatih atau instruktur kegiatan di lapangan.
• Peserta Didik: Murid jenjang pendidikan menengah
yang memilih bergabung secara sukarela atas dasar minat.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dijalankan melalui mekanisme
pengawasan berjenjang yang melibatkan Kemendikdasmen, Kemhan, serta dinas
pendidikan setempat. Evaluasi difokuskan pada ketercapaian indikator penguatan
karakter, keterlaksanaan kurikulum bela negara yang modern, serta efektivitas
modul yang diakses di platform digital. Detail teknis operasional pemantauan
berkala ini dipantau secara mandiri oleh pihak sekolah dan dilaporkan secara
sistematis ke instansi pembina terkait guna memastikan program tetap adaptif
dan tidak bergeser menjadi praktik militerisme represif.
Bagi satuan pendidikan, kepala sekolah atau madrasah,
pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya,
memahami isi Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menjadi hal penting dalam
mempersiapkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA
Demikian informasi tentang Link download
Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di
SMA SMK. Semoga ada manfaatnya.
