Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 merupakan peraturan terbaru yang mengatur Pedoman Penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan muatan lokal agar pembelajaran di satuan pendidikan semakin sesuai dengan potensi, karakteristik, keunggulan, budaya, lingkungan, dan kearifan lokal daerah.
Muatan lokal tidak hanya dipandang sebagai tambahan materi pembelajaran, tetapi diarahkan untuk membekali murid dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang relevan dengan lingkungan tempat mereka tumbuh sekaligus tetap mendukung tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2026.
Mengapa Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 Diterbitkan?
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menjelaskan bahwa pengelolaan muatan lokal perlu dioptimalkan agar mampu menyangga nilai dan identitas budaya bangsa, sekaligus menjadi wahana pembelajaran yang memperkuat karakter, keragaman potensi daerah, dan kearifan lokal.
Selain itu, pemerintah menilai bahwa Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum mengenai muatan lokal sehingga perlu diganti.
Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih baru mengenai bagaimana muatan lokal ditetapkan, dikembangkan, dilaksanakan, serta dibina oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Pengertian Muatan Lokal Menurut Permendikdasmen 22 Tahun 2026
Dalam Pasal 1, Muatan Lokal didefinisikan sebagai bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Tujuan Muatan Lokal
Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 adalah tujuan penyelenggaraan muatan lokal.
Berdasarkan Pasal 2, muatan lokal bertujuan membekali murid dengan kompetensi berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik yang diperlukan untuk:
mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, serta budaya di daerahnya; dan
melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Tujuan tersebut memperlihatkan bahwa muatan lokal memiliki fungsi strategis. Pembelajaran berbasis lokal diharapkan tidak hanya membuat murid mengenal daerahnya, tetapi juga mendorong mereka untuk ikut menjaga dan mengembangkan potensi daerah.
Prinsip Pengembangan Muatan Lokal
Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 menetapkan bahwa muatan lokal dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip.
1. Pemberdayaan keragaman potensi sumber daya lokal
Muatan lokal perlu memperhatikan kekayaan dan keragaman sumber daya yang tersedia di daerah.
2. Kesesuaian dengan perkembangan murid
Materi dan proses pembelajaran perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan murid.
3. Keutuhan kompetensi
Muatan lokal diarahkan untuk membangun kompetensi murid secara utuh.
4. Fleksibilitas
Penyelenggaraan muatan lokal memiliki fleksibilitas dalam hal jenis, bentuk, maupun pengaturan waktu.
5. Kebermanfaatan
Muatan lokal harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional sekaligus membantu murid menghadapi tantangan global.
Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah ketika menentukan jenis muatan lokal yang akan diterapkan.
Apa Saja yang Dapat Menjadi Materi Muatan Lokal?
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengembangkan materi muatan lokal.
Pasal 4 menyebutkan bahwa materi muatan lokal dapat berupa:
seni budaya;
prakarya;
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
bahasa dan/atau sastra;
teknologi;
kewirausahaan;
pelestarian lingkungan alam; dan/atau
materi lain yang sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.
Ketentuan ini memungkinkan setiap daerah mengembangkan muatan lokal berdasarkan karakteristiknya masing-masing.
Misalnya, daerah yang memiliki kekayaan bahasa dan sastra daerah dapat mengembangkan muatan lokal yang berkaitan dengan bahasa atau sastra tersebut. Daerah dengan potensi kerajinan dapat mengembangkan pembelajaran prakarya, sedangkan daerah dengan potensi lingkungan tertentu dapat mengembangkan materi yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan alam.
Yang perlu diperhatikan, muatan pembelajaran pada mata pelajaran wajib atau pilihan dalam struktur Kurikulum tidak dapat dijadikan Muatan Lokal.
Muatan Lokal Dapat Diselenggarakan dalam Tiga Bentuk
Salah satu ketentuan penting dalam Permendikdasmen 22 Tahun 2026 adalah fleksibilitas bentuk penyelenggaraan muatan lokal.
Muatan lokal dapat dirancang dalam bentuk:
mata pelajaran;
muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam selain mata pelajaran Muatan Lokal; dan/atau
muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam Kokurikuler.
Artinya, muatan lokal tidak harus selalu berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri. Daerah dapat memilih bentuk penyelenggaraan sesuai kebutuhan dan karakteristik muatan lokal yang dikembangkan.
Hal ini memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan struktur Kurikulum yang berlaku.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 memberikan tanggung jawab yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan muatan lokal.
Sesuai Pasal 5, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
menyusun dan menetapkan Muatan Lokal;
menetapkan Pendidik pengampu Muatan Lokal;
mengembangkan perangkat ajar Muatan Lokal;
memenuhi kebutuhan sumber daya pendidikan;
menyusun panduan implementasi Muatan Lokal; dan
mengembangkan kapasitas Pendidik pengampu Muatan Lokal.
Dengan ketentuan tersebut, pengembangan muatan lokal bukan hanya menjadi urusan sekolah. Pemerintah daerah memiliki peran penting mulai dari penyusunan sampai penguatan kapasitas pendidik.
Tahapan Penyusunan Muatan Lokal
Pasal 6 mengatur tahapan penyusunan muatan lokal.
Penyusunan Muatan Lokal dilakukan melalui:
1. Analisis konteks
Tahap pertama adalah melakukan analisis terhadap lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya.
2. Identifikasi Muatan Lokal
Setelah konteks daerah dianalisis, dilakukan identifikasi terhadap muatan lokal yang relevan.
3. Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal
Muatan lokal yang telah diidentifikasi kemudian dikembangkan menjadi Kurikulum Muatan Lokal.
4. Perancangan Muatan Lokal
Tahap selanjutnya adalah merancang muatan lokal sesuai bentuk penyelenggaraannya.
Tahapan ini penting agar muatan lokal yang ditetapkan benar-benar berasal dari kebutuhan dan potensi daerah, bukan sekadar menentukan nama mata pelajaran.
Isi Minimal Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum Muatan Lokal paling sedikit memuat empat komponen, yaitu:
tujuan;
isi;
strategi dan metode; dan
evaluasi.
Tujuan memuat arah yang ingin dicapai melalui penetapan Kurikulum Muatan Lokal.
Isi memuat kompetensi yang ingin dicapai serta ruang lingkup materi.
Strategi dan metode memuat cara merencanakan dan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal.
Sementara itu, evaluasi memuat mekanisme evaluasi terhadap Kurikulum Muatan Lokal.
Dengan demikian, penyusunan kurikulum muatan lokal perlu dilakukan secara sistematis sehingga memiliki arah pembelajaran, materi, strategi pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Siapa yang Menyusun Kurikulum Muatan Lokal?
Berdasarkan Pasal 7, penyusunan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur:
dinas pendidikan;
pendidik; dan
praktisi yang memiliki kompetensi yang relevan dengan Muatan Lokal.
Komposisi tersebut memungkinkan penyusunan muatan lokal dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah, praktisi pendidikan, dan pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidang muatan lokal.
Ketentuan Pendidik Pengampu Muatan Lokal
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 juga mengatur penetapan pendidik yang mengampu muatan lokal.
Penetapan pendidik pengampu paling sedikit memuat:
nama mata pelajaran Muatan Lokal; dan
kualifikasi akademik dan/atau kompetensi pendidik yang mengampu.
Penentuan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi pendidik harus mempertimbangkan keselarasan dengan mata pelajaran Muatan Lokal yang ditetapkan.
Ketentuan ini penting untuk memastikan pembelajaran muatan lokal tidak hanya memiliki materi yang sesuai dengan daerah, tetapi juga didukung pendidik yang memiliki kompetensi yang relevan.
Siapa yang Menetapkan Muatan Lokal?
Pasal 9 menegaskan bahwa Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh kepala daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam menentukan muatan lokal yang akan dikembangkan sesuai kewenangannya.
Bagaimana dengan Buku Teks Muatan Lokal?
Jika muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan/atau menilai kelayakan buku teks Muatan Lokal.
Sementara apabila muatan lokal dilaksanakan secara terintegrasi, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan isi Muatan Lokal ke dalam mata pelajaran dan/atau Kokurikuler yang relevan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap muatan lokal tidak berhenti pada penetapan materi. Ketersediaan bahan pembelajaran dan pemetaan muatan juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Pembinaan oleh Kementerian
Kementerian melaksanakan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Muatan Lokal.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk:
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah;
menjamin keselarasan penyelenggaraan Muatan Lokal; dan
mendorong peningkatan kualitas pembelajaran yang kontekstual.
Pembinaan dilakukan melalui:
pemantauan dan evaluasi;
sosialisasi dan bimbingan teknis;
pendampingan; dan/atau
fasilitasi.
Pembinaan tersebut dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah terhadap Satuan Pendidikan
Tidak hanya Kementerian, Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap Satuan Pendidikan.
Tujuannya adalah:
memastikan keterlaksanaan Muatan Lokal di Satuan Pendidikan; dan
memastikan kesesuaian kompetensi Muatan Lokal dengan kebutuhan Murid dan daerah.
Pembinaan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan.
Pembinaan ini juga dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan hasilnya digunakan untuk pengembangan Kurikulum Muatan Lokal.
Apa yang Perlu Diperhatikan Sekolah?
Bagi kepala sekolah, guru, dan pengelola satuan pendidikan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian karena muatan lokal harus dikembangkan secara kontekstual dan sesuai kebutuhan murid serta karakteristik daerah.
Beberapa hal yang penting diperhatikan antara lain:
Pertama, memahami muatan lokal yang telah atau akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kedua, memastikan pelaksanaan muatan lokal sesuai dengan bentuk yang ditetapkan, apakah berupa mata pelajaran, terintegrasi dalam mata pelajaran lain, dan/atau terintegrasi dalam Kokurikuler.
Ketiga, memperhatikan kesesuaian kompetensi pendidik dengan muatan lokal yang diampu.
Keempat, memastikan perangkat pembelajaran yang digunakan sesuai dengan Kurikulum Muatan Lokal yang telah ditetapkan.
Kelima, menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan pengembangan pembelajaran muatan lokal.
Dengan pendekatan tersebut, muatan lokal dapat menjadi pembelajaran yang dekat dengan kehidupan murid dan lingkungan daerahnya.
Perbedaan Penting dengan Ketentuan Sebelumnya
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 secara khusus menggantikan ketentuan mengenai Muatan Lokal Kurikulum 2013 dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014.
Pasal 14 menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, ketentuan mengenai Muatan Lokal dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum sebagaimana telah diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026.
Download Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 Pedoman Penetapan Muatan Lokal
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memberikan pedoman baru dalam pengembangan dan penetapan muatan lokal.
Muatan lokal diarahkan untuk membekali murid dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik agar mereka mengenal serta mencintai lingkungan alam, sosial, dan budaya daerahnya sekaligus mampu melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan lokal.
Pengembangannya dilakukan berdasarkan potensi sumber daya lokal, perkembangan murid, keutuhan kompetensi, fleksibilitas, dan kebermanfaatan bagi kepentingan nasional serta tantangan global.
Hal yang juga sangat penting adalah adanya pembagian peran yang jelas antara Kementerian, Pemerintah Daerah, tim pengembang Kurikulum, pendidik, dan satuan pendidikan.
Dengan adanya regulasi ini, muatan lokal diharapkan tidak sekadar menjadi pelajaran tambahan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses pendidikan yang kontekstual, relevan, berbasis potensi daerah, dan bermanfaat bagi perkembangan murid.
Bagi yang membutuhkan salian silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 22 TAHUN 2026 PDF]
FAQ Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026
1. Apa yang dimaksud dengan Muatan Lokal menurut Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026?
Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
2. Apa tujuan Muatan Lokal?
Muatan Lokal bertujuan membekali murid dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, dan budaya daerah serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal.
3. Apa saja yang dapat menjadi materi Muatan Lokal?
Materinya dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani/olahraga/kesehatan, bahasa dan/atau sastra, teknologi, kewirausahaan, pelestarian lingkungan alam, serta materi lain yang sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.
4. Apakah Muatan Lokal harus menjadi mata pelajaran tersendiri?
Tidak selalu. Muatan Lokal dapat dirancang sebagai mata pelajaran, diintegrasikan ke dalam selain mata pelajaran Muatan Lokal, dan/atau diintegrasikan ke dalam Kokurikuler.
5. Siapa yang bertanggung jawab menyusun dan menetapkan Muatan Lokal?
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab menyusun dan menetapkan Muatan Lokal, sedangkan penetapannya dilakukan oleh kepala daerah.
6. Bagaimana tahapan penyusunan Muatan Lokal?
Tahapannya meliputi analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya; identifikasi Muatan Lokal; penyusunan Kurikulum Muatan Lokal; serta perancangan Muatan Lokal.
7. Apa saja isi minimal Kurikulum Muatan Lokal?
Kurikulum Muatan Lokal paling sedikit memuat tujuan, isi, strategi dan metode, serta evaluasi.
8. Siapa yang menyusun Kurikulum Muatan Lokal?
Kurikulum Muatan Lokal disusun oleh tim pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh kepala daerah. Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur dinas pendidikan, pendidik, dan praktisi yang kompetensinya relevan dengan Muatan Lokal.
9. Bagaimana ketentuan pendidik pengampu Muatan Lokal?
Penetapan pendidik pengampu paling sedikit memuat nama mata pelajaran Muatan Lokal serta kualifikasi akademik dan/atau kompetensi pendidik. Kualifikasi dan kompetensi tersebut harus selaras dengan mata pelajaran Muatan Lokal yang ditetapkan.
10. Apakah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 mulai berlaku.
11. Kapan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
