Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026 ini menjadi pedoman operasional bagi satuan dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan ketentuan tata naskah dinas. Implementasinya diarahkan untuk mewujudkan keseragaman format dokumen, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik melalui aplikasi SRIKANDI.
Bagi pimpinan satuan kerja, pejabat yang berwenang menandatangani dokumen, serta pengelola ketatausahaan, surat edaran ini penting untuk dipahami karena mengatur penyesuaian format naskah dinas, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan tahapan penerapan ketentuan baru.
Latar Belakang Penerbitan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026
Pengelolaan tata naskah dinas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dokumen kedinasan harus dibuat, ditata, ditandatangani, dan disimpan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar memiliki keseragaman, kepastian hukum, serta keabsahan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi penerbitannya.
Pertama, PMA Nomor 12 Tahun 2026 menjadi pedoman pengelolaan naskah dinas yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kedua, pengelolaan tata naskah dinas perlu terintegrasi dengan unsur administrasi umum lainnya, baik melalui mekanisme konvensional maupun elektronik.
Ketiga, diperlukan pedoman operasional dan batas waktu transisi implementasi untuk menciptakan tertib administrasi, penyeragaman, kepastian hukum, legalisasi, keabsahan, serta kelancaran komunikasi tertulis antarsatuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan demikian, surat edaran ini memberikan arahan pelaksanaan agar ketentuan dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026 dapat diterapkan secara terkoordinasi.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran
SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman operasional implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas.
Adapun tujuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut meliputi:
Mewujudkan keseragaman format dan prosedur. Seluruh satuan kerja Kementerian Agama diharapkan menerapkan format, tata cara, dan prosedur pengelolaan naskah dinas yang seragam.
Mengintegrasikan tata naskah dinas dengan SRIKANDI. Ketentuan tata naskah dinas diintegrasikan ke dalam aplikasi SRIKANDI.
Menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penandatanganan naskah dinas elektronik oleh pejabat berwenang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.
Membangun standar pelayanan ketatausahaan. Pengelolaan administrasi diarahkan agar memiliki standar yang seragam di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan tersebut menunjukkan bahwa implementasi tata naskah dinas tidak hanya menyangkut bentuk dokumen, tetapi juga berkaitan dengan prosedur administrasi dan pemanfaatan teknologi digital.
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas
Surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Jenis naskah dinas yang tercantum dalam ruang lingkupnya meliputi:
Naskah dinas arahan, yaitu kelompok naskah dinas yang berkaitan dengan pemberian arahan kedinasan.
Naskah dinas korespondensi, yaitu kelompok naskah yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Naskah dinas khusus, yaitu jenis naskah dinas yang termasuk dalam kategori khusus sesuai ketentuan.
Naskah dinas lainnya, yaitu jenis naskah dinas lain yang diatur dalam ketentuan tata naskah dinas.
Rincian bentuk, susunan, dan tata cara pembuatan masing-masing jenis naskah dinas perlu mengacu pada ketentuan lengkap PMA Nomor 12 Tahun 2026. Surat edaran ini berfokus pada penyesuaian dan tahapan implementasinya.
Dasar Hukum SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026
Dalam dokumen yang dilampirkan, dasar hukum surat edaran ini mencakup sejumlah peraturan dan keputusan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 16 Tahun 2026.
Keputusan Menteri Agama Nomor 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi pada Kementerian Agama.
Landasan tersebut menjadi rujukan bagi pelaksanaan tata naskah dinas, pengelolaan arsip, dan penerapan sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
Ketentuan Penting dalam Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Bagian isi edaran memuat sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian satuan dan unit kerja Kementerian Agama.
A. Wajib Menggunakan Template Naskah Dinas Terbaru
Seluruh satuan dan unit kerja wajib menggunakan template naskah dinas sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026. Template tersebut akan segera diintegrasikan ke dalam aplikasi SRIKANDI.
Artinya, satuan kerja perlu menyesuaikan format dokumen kedinasan yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan baru. Penggunaan format yang seragam diharapkan mendukung tertib administrasi dan mengurangi perbedaan format antarsatuan kerja.
B. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Seluruh pejabat yang berwenang harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari digitalisasi administrasi karena mendukung proses penandatanganan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Tanggung Jawab Pimpinan dan Fungsi Ketatausahaan
Pimpinan satuan atau unit kerja bersama pimpinan fungsi ketatausahaan bertanggung jawab secara teknis untuk memastikan:
Kesesuaian format naskah dinas dengan ketentuan PMA.
Penataan dokumen kedinasan sesuai standar.
Penyimpanan naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penerapan aturan ini membutuhkan koordinasi antara pimpinan dan pengelola administrasi di masing-masing satuan kerja.
D. Pengawasan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Pengawasan penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan sistem administrasi elektronik berjalan sesuai ketentuan.
Empat Tahapan Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan empat tahapan implementasi yang perlu diperhatikan oleh satuan dan unit kerja.
Tahap 1 — Sosialisasi
Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana berkoordinasi dengan seluruh satuan dan unit kerja agar segera melaksanakan sosialisasi. Kegiatan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Tahap 2 — Transisi
Seluruh satuan dan unit kerja melakukan migrasi serta penyesuaian template pada aplikasi SRIKANDI, termasuk penghapusan template lama.
Tahap 3 — Pemberlakuan
Seluruh naskah dinas wajib menggunakan format sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026. Naskah dinas yang masih menggunakan format lama dinyatakan tidak sesuai standar.
Tahap 4 — Monitoring dan Evaluasi
Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fungsi ketatausahaan di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, balai, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Catatan penting: Dokumen yang dilampirkan menyebutkan tahapan implementasi tersebut, tetapi tidak merinci tanggal atau tenggat kalender untuk setiap tahap. Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan lebih lanjut perlu mengacu pada arahan resmi dari unit yang berwenang.
Siapa Saja yang Perlu Memperhatikan Surat Edaran Ini?
Surat edaran ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan di lingkungan Kementerian Agama, antara lain:
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan.
Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama.
Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Kepala Biro atau Pusat pada Sekretariat Jenderal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, ketentuan ini relevan terutama dalam pengelolaan surat-menyurat, penataan dokumen kedinasan, penggunaan format resmi, dan pelaksanaan administrasi sesuai arahan Kementerian Agama.
Langkah yang Perlu Dipersiapkan Satuan Kerja
Untuk mendukung pelaksanaan surat edaran ini, satuan dan unit kerja dapat menyiapkan langkah operasional yang sejalan dengan ketentuan di dalam dokumen.
Mempelajari PMA Nomor 12 Tahun 2026 sebagai acuan utama tata naskah dinas.
Melaksanakan sosialisasi internal kepada pejabat, petugas tata usaha, dan pegawai terkait.
Memeriksa kesiapan aplikasi SRIKANDI untuk penyesuaian dan migrasi template.
Menyesuaikan format dokumen dengan template yang berlaku.
Memastikan kesiapan TTE tersertifikasi bagi pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas elektronik.
Menata penyimpanan dokumen sesuai ketentuan tata naskah dinas dan kearsipan.
Melakukan koordinasi dan evaluasi internal untuk memastikan pelaksanaan sesuai arahan resmi.
Daftar ini merupakan saran langkah persiapan praktis berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, bukan tambahan kewajiban tersendiri di luar isi dokumen.
Penutup
Terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 menjadi pedoman operasional dalam mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Pokok-pokok yang perlu diperhatikan mencakup penggunaan template naskah dinas sesuai ketentuan baru, integrasi template dengan aplikasi SRIKANDI, penggunaan TTE tersertifikasi, tanggung jawab pimpinan dan fungsi ketatausahaan, serta pelaksanaan sosialisasi, transisi, pemberlakuan, dan monitoring evaluasi.
Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut, satuan kerja diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan administrasi yang lebih tertib, seragam, efektif, efisien, dan akuntabel.
Bagi kepala madrasah, kepala satuan pendidikan keagamaan, pengelola tata usaha, dan pihak terkait, memahami isi surat edaran ini merupakan langkah penting untuk mempersiapkan penerapan tata naskah dinas sesuai ketentuan Kementerian Agama.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026?
SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 adalah surat edaran tentang implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
2. Apa tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut?
Surat edaran ini menjadi pedoman operasional untuk mewujudkan keseragaman format dan prosedur naskah dinas, integrasi dengan SRIKANDI, penggunaan TTE tersertifikasi, serta standar pelayanan ketatausahaan yang seragam.
3. Apa saja jenis naskah dinas yang termasuk dalam ruang lingkupnya?
Jenis naskah dinas yang disebutkan meliputi naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, dan naskah dinas lainnya.
4. Apakah seluruh satuan kerja wajib menggunakan template baru?
Ya. Berdasarkan isi surat edaran, seluruh satuan dan unit kerja wajib menggunakan template naskah dinas sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026.
5. Apakah naskah dinas elektronik harus menggunakan TTE tersertifikasi?
Ya. Pejabat yang berwenang harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.
6. Apa saja tahapan implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026?
Terdapat empat tahapan, yaitu sosialisasi, transisi, pemberlakuan, serta monitoring dan evaluasi.
7. Siapa yang bertanggung jawab terhadap penyesuaian format naskah dinas?
Pimpinan satuan atau unit kerja bersama pimpinan fungsi ketatausahaan bertanggung jawab secara teknis untuk memastikan kesesuaian format, penataan, dan penyimpanan naskah dinas.
8. Siapa yang mengawasi penerapan aplikasi SRIKANDI di Kementerian Agama?
Menurut surat edaran, pengawasan penerapan aplikasi SRIKANDI dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
9. Kapan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan?
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026.
10. Di mana mendapatkan dokumen lengkap surat edaran?
Dokumen lengkap dapat dibaca melalui file PDF Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 yang disertakan pada postingan ini, atau melalui kanal resmi Kementerian Agama apabila tersedia.
Download SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 dan PMA Nomor 12 Tahun 2026
Bagi Anda yang membutuhkan salinan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. dan sekaligus Naskah PMA Nomor 12 Tahun 2026, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link Download SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 Implementasi PMA 12/2026
Link Download PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kemenag.
