UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan


Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026, serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.

 

Pentingnya UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

Kehadiran UU Nomor 27 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam penataan kembali regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pengaturan ketenagakerjaan sebelumnya tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam Hubungan Kerja, menjadi hak setiap pekerja untuk memilih pekerjaan demi kelangsungan dan peningkatan taraf hidup agar lebih berperan dalam kemajuan negara dan pencapaian kesetaraan hidup bersama.

 

Pengaturan Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentanrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut telah beberapa kali diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap beberapa pasal terkait klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal dalam klaster Ketenagakerjaan tersebut mengatur mengenai antara lain Tenaga Kerja Asing, jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu, Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan dan struktur skala Upah, Hubungan Industrial, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Amar putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023 terhadap Pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang diakomodasi dalam Undang-Undang ini yaitu ketentuan Pasal 42 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 79 ayat (21 huruf b, Pasal 79 ayat (5), Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), Pasal 88 ayat (3) huruf b, Pasal 88C, dan Pasal 88D ayat (2). Dengan demikian, klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah antara lain mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing, jangka waktu Perjanjian Kerja waktu tertentu, waktu istirahat, pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja, dan pesangon.

 

Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI|2023 pada pokoknya menyatakan bahwa:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali. Dari permohonan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi terdapat permohonan yang dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, hal ini menyebabkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) tidak utuh lagi.

b. Ketenagakerjaan saat ini diatur dalam 2 (dua) undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sehingga terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo ttdak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya.

c. Terdapat banyak materi mengenai Ketenagakerjaan dalam peraturan pemerintah, yang jika diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, merupakan materi yang seharusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang.

d. Perumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dalam kaitannya dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah (baik berupa pasal maupun ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh Pekerja/Buruh. Oleh karenanya hakim konstitusi menilai bahwa pembentuk undang-undang diharapkan untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

e. Mahkamah Konstitusi berpendapat pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/ substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/ substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah dimasukkan sebagai materi dalam Undang-Undang Ketenagakeraan. Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling Lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah Konstitusi cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

 

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:

1. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 namun materi muatan tersebut tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2. Materi muatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-Xlll/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 namun belum diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

3. Materi muatan klaster Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; dan

4. Materi muatan klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX/2023.

 

Isi UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Undang-Undang ini memuat substansi yang memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat terkait Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Pelatihan Kerja diperuntukkan bagi pencari kerja yang membutuhkan bekal Kompetensi Kerja; Pekerja/Buruh yang akan meningkatkan Kompetensi Kerja; dan/atau Pekerja/ Buruh yang akan melakukan alih Kompetensi Kerja.

2. Pemagangan diperuntukkan bagi pencari kerja yang bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja kepada pencari kerja. Selain itu diatur mengenai hak dan kewajiban dari peserta Pemagangan dan penyelenggara Pemagangan;

3. Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal dan Hubungan Pekerjaan Tertentu yang diberikan pelindungan melalui jaminan sosial;

4. Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan yang tidak dapat diisi oleh Tenaga Kerja warga Negara Indonesia. Selain itu dipertegas aturan mengenai pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing;

5. Adanya pengaturan mengenai larangan bagi Pemberi Kerja untuk mensyaratkan dan menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik Pekerja/Buruh sebagai jaminan dalam Hubungan Kerja;

6. Penguatan peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;

7. Pelindungan bagi peserta Pemagangan di dalam dan di luar wilayah Indonesia;

8. Adanya kewajiban bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah Pekerja/Buruh. Sedangkan fagi Perusahaan wajib mempeKerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah Pekerja/ Buruh;

9. Perubahan jangka waktu Perjanjian Kerja waktu tertentu yakni paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun;

10. Pekerja/Buruh perempuan melalui pemberian kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada Pekerja/ Buruh perempuan dalam hal pengembangan karier, penyediaan ruang dan fasilitas laktasi serta kesempatan men5rusui selama waktu kerja, penetapan dan penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual di tempat kerja, dan pemberian pemeriksaan kesehatan reproduksi berkala untuk sektor berisiko;

11. Pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada Pekerja/Buruh;

12. Pengaturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah;

13. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia (pengawas Ketenagakerjaan) yang dilakukan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah Pekerja/ Buruh dan/ atau jumlah Perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional, pembentukan komite Pengawasan Ketenagakerjaan, dan pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan

14. Penguatan sertifikasi Kompetensi Kerja melalui lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Download UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

Bagi masyarakat, pekerja/buruh, pengusaha, praktisi hukum, pemerhati ketenagakerjaan, serta pihak yang membutuhkan dokumen resmi sebagai referensi, silakan mempelajari dan mengunduh salinan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

 

Link Download UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

 

Demikian informasi tentang UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya.

 



































Free site counter
Free site counter
Free site counter