Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026, serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.
Pentingnya UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan
Kehadiran UU Nomor 27 Tahun 2026 menjadi bagian
penting dalam penataan kembali regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Pengaturan ketenagakerjaan sebelumnya tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara menjamin bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
dan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam Hubungan Kerja, menjadi hak setiap pekerja
untuk memilih pekerjaan demi kelangsungan dan peningkatan taraf hidup agar
lebih berperan dalam kemajuan negara dan pencapaian kesetaraan hidup bersama.
Pengaturan Ketenagakerjaan telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentanrg Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut
telah beberapa kali diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap
beberapa pasal terkait klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal dalam klaster Ketenagakerjaan tersebut
mengatur mengenai antara lain Tenaga Kerja Asing, jangka waktu selesainya suatu
pekerjaan tertentu, Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan dan
struktur skala Upah, Hubungan Industrial, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Amar putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXl/2023 terhadap Pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
diakomodasi dalam Undang-Undang ini yaitu ketentuan Pasal 42 ayat (1), Pasal 42
ayat (4), Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 79
ayat (21 huruf b, Pasal 79 ayat (5), Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2),
Pasal 88 ayat (3) huruf b, Pasal 88C, dan Pasal 88D ayat (2). Dengan demikian,
klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah
antara lain mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing, jangka waktu Perjanjian
Kerja waktu tertentu, waktu istirahat, pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja,
dan pesangon.
Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang termuat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI|2023 pada pokoknya menyatakan
bahwa:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah diuji sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali. Dari
permohonan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi terdapat permohonan yang
dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, hal ini menyebabkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)
tidak utuh lagi.
b. Ketenagakerjaan saat ini diatur dalam 2 (dua)
undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 sehingga terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara
kedua undang-undang a quo ttdak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu
dengan yang lainnya.
c. Terdapat banyak materi mengenai Ketenagakerjaan
dalam peraturan pemerintah, yang jika diletakkan dalam konteks hierarki
peraturan perundang-undangan, merupakan materi yang seharusnya menjadi materi
undang-undang, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari
undang-undang.
d. Perumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 dalam kaitannya dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang
diubah (baik berupa pasal maupun ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk
sulit dipahami oleh Pekerja/Buruh. Oleh karenanya hakim konstitusi menilai
bahwa pembentuk undang-undang diharapkan untuk membuat Undang-Undang
Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
e. Mahkamah Konstitusi berpendapat pembentuk
undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan
atau mengeluarkan dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan
dan ketidaksinkronan materi/ substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai,
ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/ substansi
peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang,
termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah dimasukkan sebagai materi dalam
Undang-Undang Ketenagakeraan. Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang
tersendiri dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang
Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Dengan menggunakan dasar
pemikiran tersebut, waktu paling Lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah Konstitusi
cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru
yang substansinya menampung materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah
putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan Ketenagakerjaan dengan
melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 tersebut maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:
1. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 namun materi muatan tersebut tidak diubah oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
2. Materi muatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-Xlll/2014 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 namun belum diakomodir dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Materi muatan klaster Ketenagakerjaan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; dan
4. Materi muatan klaster Ketenagakerjaan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XX/2023.
Isi UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan
Selain menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023, Undang-Undang ini memuat substansi yang memenuhi perkembangan
dan kebutuhan hukum di masyarakat terkait Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Pelatihan Kerja diperuntukkan bagi pencari kerja
yang membutuhkan bekal Kompetensi Kerja; Pekerja/Buruh yang akan meningkatkan Kompetensi
Kerja; dan/atau Pekerja/ Buruh yang akan melakukan alih Kompetensi Kerja.
2. Pemagangan diperuntukkan bagi pencari kerja yang
bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja kepada pencari kerja. Selain itu
diatur mengenai hak dan kewajiban dari peserta Pemagangan dan penyelenggara
Pemagangan;
3. Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal
dan Hubungan Pekerjaan Tertentu yang diberikan pelindungan melalui jaminan
sosial;
4. Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang hanya dapat
dipekerjakan untuk jabatan yang tidak dapat diisi oleh Tenaga Kerja warga Negara
Indonesia. Selain itu dipertegas aturan mengenai pengawasan terhadap penggunaan
Tenaga Kerja Asing;
5. Adanya pengaturan mengenai larangan bagi Pemberi
Kerja untuk mensyaratkan dan menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik Pekerja/Buruh
sebagai jaminan dalam Hubungan Kerja;
6. Penguatan peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;
7. Pelindungan bagi peserta Pemagangan di dalam dan di
luar wilayah Indonesia;
8. Adanya kewajiban bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan
penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah
Pekerja/Buruh. Sedangkan fagi Perusahaan wajib mempeKerjakan penyandang
disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah Pekerja/ Buruh;
9. Perubahan jangka waktu Perjanjian Kerja waktu
tertentu yakni paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua)
kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun;
10. Pekerja/Buruh perempuan melalui pemberian kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi kepada Pekerja/ Buruh perempuan dalam hal
pengembangan karier, penyediaan ruang dan fasilitas laktasi serta kesempatan
men5rusui selama waktu kerja, penetapan dan penerapan kebijakan tanpa toleransi
terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual di tempat kerja,
dan pemberian pemeriksaan kesehatan reproduksi berkala untuk sektor berisiko;
11. Pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan
jaminan kehilangan pekerjaan kepada Pekerja/Buruh;
12. Pengaturan mengenai besaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah;
13. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan melalui
penguatan sumber daya manusia (pengawas Ketenagakerjaan) yang dilakukan dengan memperhatikan
rasio antara jumlah pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah Pekerja/ Buruh dan/
atau jumlah Perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional,
pembentukan komite Pengawasan Ketenagakerjaan, dan pengawasan yang dilakukan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
14. Penguatan sertifikasi Kompetensi Kerja melalui
lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Download UU Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagi masyarakat, pekerja/buruh, pengusaha, praktisi
hukum, pemerhati ketenagakerjaan, serta pihak yang membutuhkan dokumen resmi
sebagai referensi, silakan mempelajari dan mengunduh salinan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Link Download UU
Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan
Demikian informasi tentang UU Nomor
27 Tahun 2026 Tentang Pelindungan
Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya.
