Pada psotingan ini Anda akan membaca Latihan Soal UM MI MTs MA Tahun 2026 serta pengertian Ujian Madrasah (UM) dan Ketentuan Ujian Madrasah yang dirangkum dari Prosedur Operasional Standar atau POS Ujian Madrasah Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026.
Ujian Madrasah (UM), disebut juga
sebagai Asesmen Madrasah (AM), adalah ujian sumatif yang diselenggarakan secara
mandiri oleh setiap satuan pendidikan madrasah (MI, MTs, MA) di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan dan
menjadi salah satu penentu kelulusan.
Sedanngkan berdasarkan
Keputusan Ditjen Pendis tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2026, Ujian Madrasah
diartikan sebagai ujian yang
diselenggarakan oleh madrasah yang merupakan penilaian hasil belajar yang
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran.
Ujian Madrasah diikuti oleh
peserta didik di kelas terakhir pada setiap jenjang madrasah. Yakni kelas VI
Madrasah Ibtidaiyah, kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dan kelas XII Madrasah
Aliyah / Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ujian/Asesmen Madrasah
merupakan pengganti dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN) yang telah ditiadakan.
Apa saja Ketentuan Umum Ujian
Madrasah? Berdasarkan Keputusan Ditjen Pendis tentang Prosedur Operasional
Standar atau POS Ujian Madrasah Tahun 2026. Ketentuan penyelenggaraan Ujian
Madrasah meliputi:
· Penyelenggara
Mandiri: Setiap madrasah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ujiannya,
termasuk penyusunan soal, jadwal, dan kriteria kelulusan, dengan mengacu pada
kebijakan Kemenag.
· Mata
Pelajaran: Ujian mencakup seluruh mata pelajaran pada kelas akhir di setiap
jenjang pendidikan, termasuk mata pelajaran khas madrasah seperti
Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab.
· Bentuk
Ujian: Ujian dapat dilaksanakan melalui ujian tertulis, ujian praktik, atau
bentuk asesmen lain sesuai karakteristik mata pelajaran.
· Kriteria
Kelulusan: Kelulusan peserta didik ditentukan oleh madrasah berdasarkan hasil
Asesmen Madrasah dan nilai rapor.
· Tata
Tertib: Terdapat tata tertib yang ketat bagi peserta dan pengawas, seperti
larangan membawa catatan ke ruang ujian, kewajiban mengisi daftar hadir, dan
pengawasan silang antar guru.
· Ujian
Susulan: Peserta didik yang berhalangan hadir saat ujian utama karena alasan
yang sah (sakit, musibah) dapat mengikuti ujian susulan.
· Pembiayaan:
Biaya penyelenggaraan ujian madrasah menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
atau dapat dibantu oleh pemerintah daerah/Kementerian Agama sesuai kewenangan.
Bagi siswa MI MTS maupun MA
yang membutuhkan Latihan Soal Ujian Madrasah (UM) Tahun 2026, silahkan download
melalui link di bawah ini.
Link download Kumpulan
Latihan Soal UM MI Tahun 2026
Link download Kumpulan Latihan Soal UM MTs
Tahun 2026
Link download Kumpulan
Latihan Soal UM MA Tahun 2026
Demikian informasi tentang Latihan
Soal UM MI MTs MA Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
