KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi

KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi


Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.


Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Corona (Covid-19) menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah). 

 

Kedua, Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. 

 

Ketiga, Besaran BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta. 

 

Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

 

Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Link download KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi (disini)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi Covid-19, Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  4. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.