Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh
Referensi Masa Pandemi Corona (Covid-19) menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa
Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Kedua, Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang
diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan
protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
(BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan
Covid-19.
Ketiga, Besaran BPPIU
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan
pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan
memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab
Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi,
PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
Kelima, Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download KMA Nomor 777
Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi (disini)
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi Covid-19, Semoga
ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete