PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia atau Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia. Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan yang dimaksud Mediasi tentang Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

 

Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina. Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya, bahwa Kedudukan Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan.

 

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;

b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan

c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, adalah melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas: pramediasi; mediasi; pascamediasi; dan pengembangan mediasi HAM

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.