Permendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penetapan daerah khusus berdasarkan kondisi darurat kebencanaan dan kondisi geografis harus dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional di daerah khusus secara tepat guna dan tepat sasaran; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional belum mengakomodir data dukung penetapan daerah khusus, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional,
dinyatakan bahwaKetentuan ayat (3) Pasal 8 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1)
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a.
status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan
b.
pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
2)
Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan,
fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan
sarana air bersih; dan/atau
b.
minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.
3)
Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Dalam lampiranPeraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau PermendikbudRistek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional, dinyatakan bahwa data yang digunakan dalam penetapan Daerah Khusus
sebagai berikut.
1. Data Utama
Data
utama yang digunakan untuk penghitungan indeks komposit penetapan Daerah Khusus
bersumber dari data potensi desa yang ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang data statistik.
2. Data Pendukung
a.
Data daerah terpencil atau terbelakang bersumber dari:
1)
data potensi desa yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang data statistik; dan/atau
2)
data ketertinggalan atau keterpencilan desa dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.
b.
Data daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil bersumber dari data komunitas
adat terpencil yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
c.
Data daerah yang berbatasan dengan negara lain bersumber dari data desa yang berada
di kecamatan perbatasan negara yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengelolaan perbatasan.
d.
Data daerah pulau kecil dan terluar bersumber dari data desa yang berada pada
pulau-pulau kecil terluar yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan.
Selengkapnya sialhkan
download Permendikbud Ristek Nomor 14
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Permendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2021
(disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2021
Tentang pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments