PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan


Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu diubah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia PermendikbudRistek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) diubah.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak;

d. sanggar kegiatan belajar;

e. pusat kegiatan belajar masyarakat; dan

f. satuan PAUD sejenis.

3) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

4) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

 

Ketentuan ayat (2) Pasal 6 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.

2) Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.

3) Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap Tahun

 

Juga dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa Ketentuan ayat (2) Pasal 26 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

 

Selengkapnya sialhkan download Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.