PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DI KEK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang dimaksud Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perguruan Tinggi lembaga negara lain dan Perguruan Tinggi Swasta untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Selanjutnya Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyatakan
bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan
formal di KEK berupa penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi meliputi: a) pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain;
dan b) pembukaan Program Studi. Penentuan satuan pendidikan formal yang akan diselenggarakan
di KEK berdasarkan pertimbangan Dewan Nasional KEK.
Perguruan Tinggi lembaga
negara lain dan Perguruan Tinggi Swasta yang akan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
di KEK wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan
berdasarkan penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha oleh Kementerian. Penetapan tingkat Risiko) dilakukan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha. Berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di KEK ditetapkan sebagai kegiatan usaha
dengan tingkat Risiko tinggi. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB dan lzin.
Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dengan berpedoman
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pendirian Perguruan Tinggi lembaga
negara lain diselenggarakan dalam bentuk: a) universitas; b) institut; c)
sekolah tinggi; d) politeknik; atau e) akademi. Pendirian Perguruan Tinggi
lembaga negara lain diselenggarakan melalui pendirian kampus cabang Perguruan
Tinggi lembaga negara lain di KEK.
Perguruan Tinggi lembaga
negara lain dalam mendirikan Perguruan Tinggi lembaga negara lain harus
memiliki NIB dan Izin. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Perguruan
Tinggi lembaga negara lain untuk melakukan kegiatan operasional penyelenggaraan
Perguruan Tinggi di KEK. Izin diberikan oleh Menteri melalui Administrator KEK.
Tata cara untuk memiliki NIB dan Izin
dilaksanakan melalui layanan Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar pendirian Perguruan
Tinggi lembaga negara lain di KEK paling sedikit meliputi: a) mutu
penyelenggaraan sama dengan Perguruan Tinggi negara asal; b) kurikulum sama
dengan kurikulum Perguruan Tinggi negara asal dan ditambahkan kurikulum
nasional meliputi mata kuliah: agama; Bahasa Indonesia; Pancasila; dan kewarganegaraan;
c) kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sama dengan
kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi negara asal; d) ijazah, gelar, surat
keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping
ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal; e)
mahasiswa Perguruan Tinggi lembaga negara lain tercatat dalam basis data
mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; f) basis data mahasiswa terintegrasi
dengan basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; dan g) kualitas
prasarana dan fasilitas perkuliahan Perguruan Tinggi lembaga negara lain setara
dengan kualitas prasarana dan fasilitas perkuliahan Perguruan Tinggi negara
asal. Adapun kurikulum nasional diperuntukkan bagi: a) program sarjana dan
sarjana terapan sebagai bagian terintegrasi dalam kurikulumnya; dan b)
mahasiswa warga negara Indonesia.
Dinyatakan dalam PermendikbudRistek Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bahwa
Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK dilakukan melalui
prosedur: a) Perguruan Tinggi lembaga negara lain membentuk badan penyelenggara
berbadan hukum yang berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; b) badan penyelenggara berbadan hukum melakukan pendaftaran Perizinan
Berusaha melalui Sistem OSS untuk mendapatkan NIB; c) setelah mendapatkan NIB
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, badan penyelenggara berbadan hukum menyampaikan
permohonan Izin pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK kepada
Menteri melalui Sistem OSS; d) permohonan Izin disertai dengan dokumen
persyaratan yang terdiri atas: 1) salinan pengesahan badan penyelenggara
berbadan hukum; 2) struktur organisasi kampus cabang; 3) struktur organisasi
Perguruan Tinggi negara asal; 4) dokumen kurikulum dari Program Studi yang diusulkan;
5) daftar dosen dan tenaga kependidikan serta kualifikasinya dan status
kewarganegaraan; 6) daftar prasarana dan fasilitas perkuliahan; 7) dokumen rencana
pengembangan kampus cabang paling sedikit memuat: studi kelayakan; dan desain
kampus; e) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diunggah
melalui Sistem OSS; f) Direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik
dan vokasi memeriksa dokumen persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah permohonan diterima; g) Direktorat jenderal yang membidangi pendidikan
tinggi akademik dan vokasi menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan
yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat kepada Administrator KEK paling
lama 5 (lima) hari kerja; h) Administrator KEK memberikan pertimbangan paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah menerima penyampaian hasil pemeriksaan dokumen
persyaratan. I) Menteri memberikan Izin setelah mendapat pertimbangan dari
Administrator KEK; dan j) Izin sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan melalui
Administrator KEK.
Kriteria Perguruan Tinggi
lembaga negara lain yang dapat didirikan di KEK meliputi: a) termasuk peringkat
100 (seratus) terbaik dunia yang diakui Kementerian; dan b) terakreditasi
dan/atau diakui di negara asal. Penentuan peringkat 100 (seratus) terbaik
dunia dilakukan berdasarkan: a) institusi Perguruan Tinggi; atau b) bidang
studi. Perguruan Tinggi lembaga negara
lain yang tidak memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pendirian Perguruan
Tinggi lembaga negara lain di KEK atas undangan dari Menteri. Undangan dari
Menteri merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam
prosedur permohonan Izin pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain selain dokumen
persyaratan.
Persyaratan Pendirian
Perguruan Tinggi lembaga negara lain meliputi: a) memiliki nama Perguruan
Tinggi lembaga negara lain yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal; b)
menyelenggarakan Program Studi paling sedikit 2 (dua) Program Studi bidang
sains, teknologi, rekayasa, dan matematika pada program sarjana, magister,
doktor, sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan; c) memiliki
dosen Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing; dan d) memiliki
tenaga kependidikan Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing dengan kompetensi
minimal sama dengan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi negara asal. Dosen
Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing harus memiliki kualifikasi: jabatan
akademik paling rendah setara lektor; dan kompetensi minimal sama dengan dosen pada Perguruan
Tinggi negara asal.
Perguruan Tinggi lembaga
negara lain di KEK melaporkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui
pangkalan data pendidikan tinggi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbud Rsitek Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk
Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud nomor 10 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete