PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

 

Dalam dinyatakan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan pada Instansi Pembina.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di bidang: a) penyiapan kebijakan teknis pengembangan penilaian/ asesmen pendidikan; b) pelaksanaan penilaian/asesmen pendidikan; c) koordinasi dan fasilitasi pengembangan penilaian/ asesmen pendidikan; dan/atau d) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan penilaian/asesmen pendidikan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, juga menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus memperhatikan: a) ketersediaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; dan b) lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki. Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki jika terdapat: a) pembentukan atau perubahan unit kerja; b) peningkatan volume Beban Kerja; c) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan belum terisi atau lowong; dan/atau d) Pengembang Penilaian Pendidikan: 1) pindah unit kerja; 2) pindah ke dalam jabatan lain; 3) berhenti; 4) pensiun; atau 5) meninggal dunia.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pembina dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Instansi Pembina. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan melalui tahapan: a) penghitungan; dan b) pengusulan.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) analisis jabatan; dan b) analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan indikator: a) jumlah jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan Penilaian Pendidikan; b) jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik akademik dan/atau nonakademik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.






= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud nomor 20 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.