PERMENPAN NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021


Berdasasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada Instansi Pusat; dan Instansi Daerah. Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi; Penyetaraan Jabatan; dan . Penyesuaian Sistem Kerja.

 

Lebih lanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyatakan bahwa Penyederhanaan Struktur Oganisasi dilaksanakan menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi. Tingkatan unit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi, karakteristik tugas, fungsi, dan dasar pembentukan organisasi. Penyederhanaan Struktur Organisasi dilaksanakan terhadap unit organisasi Jabatan Administrasi yang terdiri atas:

a. Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III;

b. Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV; dan

c. Jabatan Pelaksana yang merupakan jabatan struktural eselon V.

 

Sedangkan Penyetaraan Jabatan merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi dan mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Penyesuaian Sistem Kerja merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan.

 

Bagaimana Kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi? Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan bahwa Penyederhanaan Struktur Organisasi dilaksanakan berdasarkan kriteria. Kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi meliputi: 1) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan; dan 2) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan.

 

Adapun yang dimaksud Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup: a) analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; b) koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; c) pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan; d) pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional; dan/atau e) pelayanan teknis fungsional.

 

Unit organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan kajian dan/atau analisis dan/atau rekomendasi dan/atau penyiapan bahan yang berkaitan dengan perumusan dan/atau penyusunan kebijakan di bidangnya.

 

Unit organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

 

Unit organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan merupakan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis tertentu yang merupakan tugas inti dan bukan merupakan tugas administrasi sebagai bagian dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Unit organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional merupakan unit organisasi yang karakteristik tugas dan fungsinya baik bersifat teknis maupun administratif bersesuaian dan/atau dapat dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional tertentu.

 

Unit organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi pelayanan teknis fungsional merupakan unit organisasi yang karakteristik tugas dan fungsinya merupakan pelaksanaan pelayanan yang bersifat teknis dan sesuai dengan karakteristik Jabatan Fungsional tertentu.

 

Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:

a. kewenangan otorisasi bersifat atributif;

b. satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan;

c. satuan kerja pelaksana teknis mandiri; dan/atau

d. unit kerja pengadaan barang/jasa.

 

Kewenangan otorisasi bersifat atributif merupakan kewenangan administrasi pemerintahan pada Pejabat Administrasi yang diatribusikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.

 

Satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan merupakan satuan kerja yang dipimpin oleh kepala yang memiliki kewenangan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dalam melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan kerja pelaksana teknis mandiri merupakan satuan kerja yang dipimpin oleh kepala yang mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induknya.

 

Unit kerja pengadaan barang/jasa merupakan unit kerja yang dipimpin oleh kepala yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk mengelola unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Ketentuan mengenai tingkatan unit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi secara mutatis mutandis terhadap Instansi Daerah. Selain ketentuan mengenai tingkatan unit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi, pelaksanaan Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi Instansi Daerah juga mempertimbangkan

spesialisasi, karakteristik, dan sifat pekerjaan pada masing-masing urusan pemerintahan. Spesialisasi urusan pemerintahan merepresentasikan fungsi inti dari masing-masing urusan pemerintahan yang memerlukan bidang keahlian/keilmuan dan/atau keterampilan yang berbeda. Karakteristik urusan pemerintahan merepresentasikan mekanisme pelaksanaan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, pelaksana, dan/atau masyarakat/swasta. Sedangkan Sifat pekerjaan urusan pemerintahan erepresentasikan standardisasi atau rutinitas dari suatu pekerjaan.

 

Selngekapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 (disini)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.