Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengembangan Kurikulum. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

Dinbyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; Pengembang Kurikulum Ahli Muda; Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Pengembang Kurikulum dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pengembang Kurikulum; b) pengadaan Pengembang Kurikulum; c) pengembangan karier Pengembang Kurikulum; d) pengembangan kompetensi Pengembang Kurikulum; e) penempatan Pengembang Kurikulum; f) promosi dan/atau mutasi Pengembang Kurikulum; g) uji kompetensi Pengembang Kurikulum; h) sistem informasi manajemen Pengembang Kurikulum; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Pengembang Kurikulum.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Adapun Kode jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; indikator kinerja Jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum menyatakan bahwa Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) advokasi kebijakan pendidikan; b) perencanaan kurikulum; c) pengembangan kurikulum; d) evaluasi kurikulum; dan e) pengembangan metodologi pembelajaran. Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. SEdangkan Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi disusun berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan dibidang pendidikan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka