PERMENPAN RB NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK

Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan PPPK Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan PPPK Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.

 

Dtegaskan dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional; dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan tersebut, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK paling sedikit memuat:

a. nama Jabatan;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jumlah alokasi;

d. unit kerja penempatan; dan

e. Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan Menteri.

 

Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Masa Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun. Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir. Dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri. Penentuan jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:

a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

d. ketersediaan anggaran instansi.

 

bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, juga menytakan bahwa Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

 

Selengkapnya silhkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, melalui link di bawah ini

 



 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga!


Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)


Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK  (Disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.