Ini Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen Pdspkp Nomor 32 Tahun 2021)

Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021)


Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022, diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Dinas yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah, pelaku usaha kelautan dan perikanan, dan calon penerima bantuan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022.

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022. Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah berupa peralatan pengolahan nonpangan adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi serta nilai tambah produk perikanan nonpangan. Sasaran Bantuan Pemerintah berupa paket bantuan peralatan pengolahan nonpangan kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Indikator keberhasilan Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan adalah: a) terlaksananya penyaluran Peralatan Pengolahan Nonpangan; dan b) termanfaatkannya Bantuan Pemerintah oleh penerima bantuan sehingga meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi serta nilai tambah produk perikanan nonpangan.

 

Selanjutnya Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021) menyatakan Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah berupa sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan diberikan kepada:

a. Kelompok masyarakat

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di dinas.

b. Masyarakat hukum adat

1) terdaftar di laman satu data;

2) mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3) melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

c. Lembaga swadaya masyarakat

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum.

d. Lembaga pendidikan

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.

e. Lembaga keagamaan

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Adapun Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

a. mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas;

b. diutamakan berbadan hukum atau memiliki surat pengesahan dari Dinas atau menyertakan surat pengesahan Poklahsar dari kepala desa setempat;

c. melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi KTP ketua dan anggota Poklahsar, serta foto kegiatan penanganan/pengolahan ikan dan produk kelautan;

d. diutamakan telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun;

e. memiliki tempat penanganan dan/atau pengolahan yang sesuai dengan prosedur operasi standar sanitasi untuk mendapatkan sertifikat GMP; dan

f. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir yang meliputi:

1) pernyataan memiliki daya listrik yang mencukupi;

2) pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang sama;

3) pernyataan sanggup mengoperasionalkan dan memanfaatkan bantuan;

4) pernyataan bersedia membuat laporan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan mengirimkan laporan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diminta

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021), Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.