PERMEN KOMINFO NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang dimaksud Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi meliputi penyelenggaraan Jaringan Tetap; dan penyelenggaraan
jaringan bergerak. Penyelenggaraan Jaringan Tetap terdiri atas: a) Penyelenggaraan
Jaringan Tetap lokal; b) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan langsung
jarak jauh; c) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan internasional; d) Penyelenggaraan
Jaringan Tetap tertutup; dan e) Penyelenggaraan Jaringan Tetap lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Dinyatakan Peraturan Menteri
Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam bahwa Penyelenggaraan jaringan
bergerak terdiri atas: penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler; penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan penyelenggaraan
jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan Jaringan
Tetap tertutup merupakan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang
menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel
dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif
Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio. Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk
menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication)
wajib berkoordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi di negara lain pada
lintas batas dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Penyelenggaraan
Telekomunikasi dan harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam hal Penyelenggara Jaringan
Tetap tertutup menggunakan spektrum frekuensi radio, Menteri dapat melaksanakan
koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Pihak yang memiliki jaringan
dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif
Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non
Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan
Jaringan Tetap tertutup.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kominfo atau PermenKominfo
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Menteri menetapkan
kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh
setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan
pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada: a) efisiensi dan efektivitas;
b) ketersediaan, sebaran, dan kebutuhan layanan Telekomunikasi; c) pemerataan pembangunan
dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau d) peningkatan kualitas layanan.
Kewajiban minimal
pembangunan dan/atau penyediaan layanan berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu
setiap 5 (lima) tahun. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi
kewajiban wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan
Jaringan Telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Dalam memenuhi kewajiban pembangunan
pada tahun pertama, pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan
Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. Dalam
hal terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan
Telekomunikasi, pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi
kepada Direktur Jenderal. Perubahan teknologi meliputi: a) perubahan standar teknologi
yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International
Telecommunication Union/lTU; dan/atau b) perubahan penggunaan sistem dari analog
ke digital.
Direktur Jenderal menerbitkan
surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik
operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi. Pedoman teknis
tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun
2021 ini.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dapat mengajukan permohonan penyesuaian kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan
layanan tahunan dengan ketentuan tidak mengubah pola distribusi/sebaran kewajiban
pembangunan yang telah ditetapkan Menteri. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah
dengan ketentuan: a) memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi; b) wajib
menginformasikan kepada Pelanggannya terkait dengan rencana penghentian
layanan; dan c) wilayah yang akan dilakukan penghentian layanan bukan merupakan
kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan.
Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang bermaksud menghentikan layanan Telekomunikasi di suatu wilayah
wajib mengajukan permohonan penghentian layanan dan mendapatkan persetujuan
dari Menteri. Permohonan penghentian layanan harus diajukan: paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum dilakukan penghentian layanan; dan dengan melampirkan bukti koordinasi
pengalihan layanan kepada penyelenggara lain dalam rangka memperhatikan keberlangsungan
layanan Telekomunikasi.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
membuka akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi yang pendanaannya dibiayai oleh
negara, termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan yang berasal dari
Kontribusi KPU/USO, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan. Menteri melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pembukaan akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kominfo atau Permen Kominfo
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi
standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi. Direktur Jenderal menetapkan standar
kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan pertimbangan, termasuk namun
tidak terbatas pada: menjamin persaingan usaha yang sehat; menjaga kinerja
pelayanan; dan melindungi kepentingan konsumen.
Dalam hal Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya, materi muatan perjanjian
tingkat layanan/Services Level Agreement (SLA) yang disepakati wajib mematuhi standar
kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi .
Dalam juga Peraturan Menteri
Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur Kegiatan Usaha Melalui
Internet. Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha
melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja
sama usahanya dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif,
serta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan usaha melalui internet berupa: a) substitusi
layanan Telekomunikasi; b) platform layanan konten audio dan/atau visual;
dan/atau c) layanan substitusi program siaran dan layanan lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan mengenai kerja sama dengan Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dikecualikan
bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial,
kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Kriteria Kehadiran
Signifikan Pelaku Usaha yang Menjalankan Kegiatan Usaha Melalui Internet Kepada
Pengguna di Wilayah Indonesia. Kehadiran signifikan Pelaku Usaha yang menjalankan
kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia ditentukan
dengan kriteria: a) persentase trafik yang digunakan oleh Pelaku Usaha dimaksud
lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari trafik domestik; dan/atau b)
Pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode 3 (tiga) bulan lebih banyak atau
sama dengan 1.000.000 (satu juta) Pengguna. Trafik domestik merupakan total trafik
internet yang seluruh penyalurannya hanya berada di wilayah Indonesia. Informasi
yang digunakan dalam penghitungan trafik domestik dan Pengguna harian aktif dapat
diperoleh dari: a) penyelenggara jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP);
dan b) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bergerak seluler.
Dalam memenuhi kualitas layanan
kepada Penggunanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan/atau untuk
kepentingan nasional, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaporkan kepada Menteri paling lambat
3 (tiga) bulan setelah melakukan pengelolaan trafik. Menteri melakukan evaluasi
atas laporan pengelolaan trafik.
Penyediaan konektivitas
untuk layanan Internet of Things (IoT) untuk berbagai keperluan dilakukan
dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data. Konektivitas digunakan oleh
Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan layanan Internet of
Things (IoT). Penyedia konektivitas wajib menerapkan sistem pengalamatan
(addressing) unik termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan MSISDN lokal;
Device End User ID; atau Nomor PI.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Salinan Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (DISINI)
Lampiran Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kominfo atau Permen Kominfo
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments