Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai. Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai bahwa Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan d) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis:

a. pemeriksaan bea dan cukai;

b. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;

d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan

e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:

a. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut;

b. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;

c. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;

d. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;

e. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;

f. penelitian keberatan dan proses banding;

g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;

h. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai;

i. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai;

j. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan

k. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian Kinerja meliputi: SKP; dan perilaku kerja. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit, diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b) 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan d) 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a) 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b) 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan c) 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Capaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.