PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar

Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, yang dimaksud Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas. Bahan Bakaran adalah biomassa di kawasan hutan dan lahan yang dapat tersulut api dan terbakar, baik yang berada di permukaan tanah dan/atau di bawah permukaan tanah. Tanaman Sekat Bakar adalah tanaman dengan jenis tertentu yang memiliki kemampuan menghambat atau mengurangi kecepatan perambatan api. Sekat Bakar Alami adalah bentang alam yang dapat difungsikan sebagai Sekat Bakar. Sekat Bakar Buatan adalah jalur yang dibuat dan difungsikan sebagai Sekat Bakar. Sekat Bakar Buatan Jalur Hijau yang selanjutnya disebut Jalur Hijau adalah jalur Sekat Bakar yang memiliki vegetasi seperti pohon, semak, atau tanaman lain yang telah dimodifikasi sehingga kemampuan penjalaran api terbatas dan dapat dikendalikan. Sekat Bakar Buatan Jalur Kuning yang selanjutnya disebut Jalur Kuning adalah jalur Sekat Bakar dengan area yang tidak memiliki vegetasi dan/atau bahan bakaran lainnya.

                                       

Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan para pihak terkait.

 

Jenis Sekat Bakar meliputi: Sekat Bakar Alami dan Sekat Bakar Buatan. Sekat Bakar Alami berupa bentang alam: sungai; danau; rawa; atau jurang. Sekat Bakar Buatan meliputi: Jalur Hijau; dan Jalur Kuning. Jalur Hijau dapat berupa: jalur dengan Tanaman Sekat Bakar; jalur dengan tumbuhan bawah; atau jalur dengan campuran tumbuhan bawah dan tanaman Sekat Bakar atau pohon lainnya. Jalur Kuning dapat memanfaatkan: jalan pengelolaan; batas antara blok tanaman; atau parit atau kanal pada lahan gambut.

 

Pemanfaatan parit atau kanal pada lahan gambut untuk Sekat Bakar berasal dari parit atau kanal yang telah ada. Jalur Hijau dan Jalur Kuning tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar ini.

 

Pembuatan Sekat Bakar mempertimbangkan: prinsip umum dan prinsip teknis. Menurut Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, Prinsip umum pembuatan Sekat Bakar wajib meliputi: a) jalur Sekat Bakar tidak terputus; b) memiliki akses untuk kegiatan pemantauan dan pemeliharaan; c) mengurangi terjadinya kerusakan ekosistem; dan/atau d. menerapkan pengendalian erosi.

 

Selain wajib memenuhi prinsip di atas pembuatan Sekat Bakar dapat terkoneksi dengan Sekat Bakar yang sudah ada. Prinsip teknis pembuatan Sekat Bakar meliputi: a) semakin miring suatu areal; b) semakin kompleks topografi kawasan; dan c) semakin besar potensi ukuran api. Sekat Bakar dibuat semakin lebar dari ukuran standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Peraturan MenteriLHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar menyatakan bahwa Perencanaan pembuatan Sekat Bakar meliputi: a) pemilihan lokasi dan penempatan jalur Sekat Bakar; b) pemilihan jenis Sekat Bakar Buatan; c) arah jalur Sekat Bakar; d) pemilihan Tanaman Sekat Bakar pada Jalur Hijau; dan e) metode pembuatan.

 

Pemilihan lokasi harus memenuhi ketentuan: a) kawasan rawan kebakaran; b) kawasan yang tidak dikelola secara baik; atau c) kawasan bernilai konservasi tinggi, habitat flora dan fauna dilindungi, fasilitas publik dan/atau fasilitas strategis dan/atau kawasan prioritas lainnya.

 

Setelah dilakukan pemilihan lokasi Jalur Sekat Bakar dapat ditempatkan di sepanjang: a) punggung bukit dengan kelembaban yang cukup tinggi; b) jalur terbuka lainnya seperti jalan dan jalur pipa; c) areal basah dan/atau berair seperti rawa, kanal, sungai, dan parit; atau d) perbatasan areal yang dilindungi dengan kawasan pemukiman dan/atau kawasan dengan aktivitas masyarakat.

 

Pemilihan jenis Sekat Bakar Buatan berupa Jalur Hijau atau Jalur Kuning. Dalam menentukan pemilihan jenis Sekat Bakar Buatan dilakukan dengan mempertimbangkan: a) status kawasan; b) jenis tanah mineral dan/atau gambut; c) tipe ekosistem; d) topografi areal berupa ketinggian, kemiringan, berbukit, lembah atau datar; dan e. jenis dan kuantitas Bahan Bakaran. Arah jalur Sekat Bakar mempertimbangkan: perkiraan arah angin; perkiraan titik asal kebakaran; dan Sekat Bakar yang sudah ada.

 

Pemilihan Tanaman Sekat Bakar pada Jalur Hijau dengan kriteria: a) diutamakan jenis tanaman lokal; b) mudah dalam penanaman dan pemeliharaan; c) tidak termasuk sebagai tanaman invasif pada kawasan konservasi; dan d) tahan terhadap serangan hama penyakit. Karakteristik Tanaman Sekat Bakar meliputi: a) tanaman selalu hijau dan tahan kekeringan (evergreen), tidak menggugurkan daun pada musim kemarau; b) dapat menekan tumbuhan bawah dan liana; c) serasah tidak banyak dan mudah terdekomposisi atau mudah terurai; dan/atau d) kulit pohon keras dan sulit terbakar. Jenis Tanaman Sekat Bakar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar ini. Jenis Tanaman Sekat Bakar dapat bertambah atau berkurang berdasarkan hasil penelitian dan dipublikasi sebagai tulisan ilmiah.

 

Pelaksanaan pembuatan Jalur Hijau dilakukan dengan tahapan: a) membuat akses jalan; b) penanaman Tanaman Sekat Bakar; c) melakukan Separasi Vegetasi pada Jalur Hijau yang didominasi tumbuhan bawah dan Jalur Hijau dengan kombinasi tumbuhan bawah dan pohon; dan d) membersihkan Bahan Bakaran permukaan seperti kayu mati, ranting-ranting, semak, belukar, rumput, dan material lain yang mudah terbakar.

 

Tanaman Sekat Bakar ditanam serapat mungkin dengan tetap mempertimbangkan metode silvikultur yang sesuai. Pembuatan akses jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Separasi Vegetasi dengan persyaratan teknis pohon bebas cabang dan Bahan Bakaran potensial lainnya paling rendah 2 (dua) meter dari permukaan tanah. Pembersihan Bahan Bakaran permukaan dilakukan melalui kegiatan pengangkutan dan pembuangan.

 

Pelaksanaan pembuatan Jalur Kuning dilakukan dengan membersihkan Bahan Bakaran di sepanjang jalur Sekat Bakar. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Separasi Vegetasi, pembersihan Bahan Bakaran, dan pembuatan akses jalan pembuatan Sekat Bakar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian inormasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.