Simak! Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 (KMA Nomor 1332 Tahun 2021)

Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19


Tahukah Anda, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan KMA Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19. KMA 1332/2021 ini merupakan panduan bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan berlakunya KMA 1332/2021, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1332 Tahun 2021. Pertama terkait Persyaratan Jemaah Umroh di masa Pandemi Covid-19. Menurut aturan ini Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 sesuai dengan yang telah ditentukan.

 

Adapun Persyaratan khusus Jemaah Umroh adalah: 1) Jemaah memiliki bukti bebas Covid-19 berupa bukti basil Polymerase Chain Reaction (PCR) / Swab yang pelaksanaan tesnya tidak lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum keberangkatan dan terdaftar pada laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Big Data NAR (New All Record); 2) Jemaah telah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap yang dibuktikan melalui sertifikat vaksin dan terdaftar pada aplikasi resmi Pemerintah; 3) Dalam hal terdapat ketentuan lain mengenai vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 2, mengikuti ketentuan vaksin Pemeritah Kerajaan Arab Saudi.

 

Berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Selama masa Pandemi Covid-19 ? Menurut KMA 1332 Tahun 2021, Biaya penyelenggaraan Ibadah Umrah mengikuti harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Biaya ibadah umroh di masa Covid dapat ditambah dengan biaya lainnya yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dalam hal Jemaah telah membayar biaya perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan ini ditetapkan, PPIU dapat menyesuaikan biaya sesuai dengan kebutuhan Jemaah.

 

Berikut ini Ketentuan Protokol Kesehatan Bagi Jemaah Umroh Selama Masa Covid-19. Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan penerbangan yang berlaku. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab terhadap sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Protokol Kesehatan Jemaah selama di tanah air, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

 

Bagimana teknis pemberangkatan? Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah melalui bandara intemasional yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi udara. Pelayanan penerbangan bagi Jemaah untuk perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang menggunakan penerbangan langsung. Penerbangan langsung terdiri atas penerbangan terjadwal atau tidak terjadwal berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penerbangan menggunakan penerbangan transit, harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. Penerbangan dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Berikut ini ketentuan Pelayanan Keberangkatan, yakni 1) Jemaah melakukan screening kesehatan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. 2) Screening kesehatan dilakukan di asrama haji atau hotel yang dikoordinasi oleh PPIU. 3) Pada saat screening kesehatan, Jemaah melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang pelaksanaannya paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan. 4) Jemaah yang berdasarkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif, dilakukan isolasi dan/atau rujukan sesuai gejala. 5) Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif se bagaimana dimaksud dalam huruf D dijadwalkan ulang keberangkatannya. 6) Pelayanan transportasi dari dan ke bandara keberangkatan internasional dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. 7) Screening kesehatan sebelum keberangkatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Protokol Kesehatan Pemerintah Republik Indonesia.

 

Berikut ini ketentuan Pelayanan Kepulangan Jemaah Umroh pada masa Covid: 1) PPIU bertanggung jawab atas pelaksanaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah sebelum kembali ke Indonesia. 2) Dalam hal hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah dinyatakan positif, akan dilakukan Karantina sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 3) Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif sebagaimana dimaksud dalam huruf B, dijadwalkan ulang kepulangannya. 4) Jemaah yang tiba di tanah air setelah melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah mengikuti Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

Selanjutnya KMA 1332 Tahun 2021 menyatakan juga bahwa Jemaah dapat mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan, melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, atau mengajukan pembatalan keberangkatan apabila: a) Jemaah tidak menyetujui penyesuaian biaya; atau b) tidak memenuhi persyaratan keberangkatan. Jemaah yang mengajukan penjadwalan ulang keberangkatannya, diberangkatkan oleh PPIU pada musim umrah tahun 1443 Hijriyah atau tahun berikutnya. Dalam hal Jemaah diberangkatkan pada musim umrah tahun berikutnya, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal. Jemaah yang melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal. Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan. Jemaah yang membatalkan keberangkatannya mendapatkan pengembalian sebesar paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.     PPIU mengembalikan biaya umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf E dalam jangka waktu paling lambat tanggal 1 Zulkaidah tahun 1443 Hijriyah. Dalam hal PPIU tidak mengembalikan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf G, PPIU wajib membuat kesepakatan baru dengan Jemaah yang bersangkutan. PPIU yang telah menerima pengembalian biaya dari penyedia layanan, wajib menyerahkan pengembalian biaya kepada Jemaah. PPIU wajib melaporkan Jemaah yang membatalkan keberangkatannya kepada Direktur Jenderal.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 bisa diakses disini.

 

Demikian berita terbaru Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan KMA Nomor 1332 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita tentang pendidikan melalui laman ainamulyana.com



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.