KMA NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PTKN ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19

KMA Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19


KMA Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa bencana Covid-19 masih berlangsung dan masih memberikan dampak buruk pada penurunan ekonomi orang tua  mahasiswa, perlu ditetapkan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan  Tinggi  Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan  masyarakat sehingga perlu diubah.

 

Dinyatakan dalam KMA Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, bahwa Keringanan  Uang  Kuliah  Tunggal berlaku pada  semester  genap  Tahun  Akademik 2021/2022

 

Berikut salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19

 



Link download KMA Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 DISINI


Demikian informasi tentang KMA Nomor 84  Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.