JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMA SMK TAHUN 2022

Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA SMK Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA SMK Tahun Anggaran 2022, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Mgmp Pai Sma/Smk Tahun Anggaran 2022

 

Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 bertujuan: 1) Membangun 28 (dua puluh delapan) Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang dijadikan sebagai Pusat Belajar Guru dalam rangka mendukung Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru PAI; 2) Mendukung implementasi ekosistem pembelajaran digital untuk mata pelajaran PAI pada jenjang SMA/SMK dalam kerangka muatan Moderasi Beragama.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022


Bantuan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening lembaga penerima yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. Nilai Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang disalurkan masing-masing sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada 28 lembaga/MGMP PAI SMA/SMK yang memenuhi kriteria kelayakan.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022, Kriteria Kelayakan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.

1. MGMP PAI SMA/SMK tingkat provinsi telah dibentuk dan disahkan kepengurusannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Mempunyai ruangan yang memadai untuk aktivitas dan terkoneksi jaringan internet yang memadai;

3. Mendapatkan Surat Rekomendasi/Surat Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;

4. Mempunyai paling sedikit 20 orang anggota MGMP PAI SMA/SMK;

5. Setiap anggota MGMP PAI SMA/SMK:

·            telah memiliki akun pembelajaran @belajar.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

·            bersedia mengajukan dan memanfaatkan akun pembelajaran @pai.moderasiberagama.go.id atau nama lain yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;

·            memiliki laptop/chromebook/sejenisnya baik milik personal ataupun milik kantor/organisasi yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran;

·            memiliki akses jaringan internet atau kuota internet seluler baik milik pribadi ataupun fasilitas kantor.

 

Berikut ini Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Tahapan Seleksi Penerima Pengelolaan Bantuan

a. Tahap I: Pemberitahuan Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest) dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat (Format PAI-REOI-01).

b. Tahap II: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mensosialisasikan Pemberitahuan Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest) kepada Pengurus MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi setempat;

c. Tahap III: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyampaikan Pernyataan Minat untuk melaksanakan Pengelolaan Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara mengisi dan mengembalikan dokumen (Request for Expression of Interest) yang telah ditetapkan (Formulir PAI-REOI-01 sampai dengan Formulir PAI-REOI-03).

d. Tahap IV: Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan prinsip penerima pengelolaan bantuan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Verifikasi;

e. Tahap V: Permintaan Proposal (Request for Proposal) dari PPK kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi yang telah memenuhi kriteria kelayakan prinsip (Format PAI-RFP-01);

f. Tahap VI: Bimbingan Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK diikuti oleh MGMP yang memenuhi kriteria kelayakan prinsip melalui daring;

g. Tahap VII: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyusun dan menyampaikan Proposal (Request for Proposal) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara mengisi dan mengembalikan dokumen (Request for Proposal) yang telah ditetapkan (Formulir PAI-RFP-01 sampai dengan Formulir PAI-RFP-06);

h. Tahap VIII: Kasubdit PAI SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan proposal dan membuat konsep penetapan penerima bantuan sesuai dengan kriteria dan aturan yang tertera dalam Petunjuk Teknis Bantuan;

i. Tahap IX: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAI menetapkan Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Tahun Anggaran 2022, Kasubdit PAI SMA/SMALB/SMK menyusun rancangan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 yang sedikitnya memuat:

1) Identitas penerima bantuan;

2) Nilai uang/besar pengelolaan bantuan; dan

3) Nomor rekening dan nama bank penerima pengelolaan bantuan.

b. PPK menandatangani Keputusan Penetapan Penerima Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan;

c. Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian bantuan.

 

3. Pemberitahuan

PPK menyampaikan surat pemberitahuan tentang salinan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua MGMP Penerima Bantuan.

 

4. Workshop Pengembangan Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang diikuti oleh perwakilan pengurus MGMP yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

5. Pencairan Dana Bantuan

a. Direktur PAI selaku PPK mengajukan permintaan pembayaran (SPP) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selaku pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) mengajukan SPM kepada KPPN;

c. KPPN menerbitkan SP2D ditujukan ke rekening bank penerima bantuan.

 

Selengkapnya silhkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.