PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya
untuk memberikan Cuti. Pejabat di lingkungannya paling rendah pejabat
administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. Pendelegasian
wewenang pemberian Cuti ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK). Format keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Jenis Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menurut Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Cuti PPPK terdiri atas: cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama.
A.
Cuti Tahunan
Ditegaaskan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), bahwa PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Untuk menggunakan cuti tahunan
sebagaimana dimaksud, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan
langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak
pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan
atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
Keputusan pemberian Cuti
oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah,
menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Format permintaan,
pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Hak atas cuti tahunan yang
tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti
tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2
(dua) tahun
Hak atas cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih
berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi
yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
Dalam hal cuti tahunan akan
digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan
dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender. Tempat yang sulit perhubungannya
merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat
terbatas. Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender dilakukan
pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.
PPPK berhak atas cuti tahunan
dengan mengecualikan ketentuan diatas dalam hal:
a.
ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal
dunia;
b.
salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus
hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c.
melangsungkan perkawinan pertama.
Sakit keras sebagaimana
dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit
Pelayanan Kesehatan. Lamanya hak atas cuti tahunan diberikan paling lama 6
(enam) hari kerja. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara
terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan tersebu, Cuti tersebut
mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
Ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja), bahwa PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada
perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. Liburan merupakan
liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai
dengan kalender akademik.
Pemberian cuti tahunan
harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Cuti Sakit
Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
PPPK yang menderita sakit lebih
dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Dokter pemerintah
merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja
pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan dokter pemerintah paling
sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan. Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud
diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
PPPK yang mengalami gugur
kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud, PPPK yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.
PPPK yang mengalami kecelakaan
kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti
sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. PPPK yang menjalankan
cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk menggunakan cuti sakit,
PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau
pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan
permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang
setara , Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian
cuti sakit. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
C. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak
pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak
atas cuti melahirkan. Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat
yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan.
Untuk menggunakan cuti melahirkan,
PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau
pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan
Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan
atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan. Format permintaan,
pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PPPK yang menggunakan
hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
D. Cuti Bersama
Berdarasarkan Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja), Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi
pegawai negeri sipil. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang
tidak digunakan.
Penambahan hak atas cuti tahunan
hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan
tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari
terakhir dalam tahun berjalan. Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan
pada tahun berikutnya.
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), silahkan download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment