PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan


Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Dalam Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Kedudukan Asisten Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: a) Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b) Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c) Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan d) Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari unsur kegiatan, meliputi:

a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

c. pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan

e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dinyatakan bahwa Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: SKP dan perilaku kerja. Asisten Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja SKP terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b) 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir; d) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.

 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit, Asisten Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Asisten Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;

b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan

c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir.

 

Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

 

Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2022 (bisa download disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.