PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; c) bahwa Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

 

Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina. Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Kedudukan Penyuluh Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas: a) Penyuluh Perikanan Ahli Pertama; b) Penyuluh Perikanan Ahli Muda; c) Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan d) Penyuluh Perikanan Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan. Subunsur dari Penyuluhan Perikanan, meliputi:

a. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;

b. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;

c. peningkatan akses teknologi dan informasi;

d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan;

e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;

f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;

g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

h. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.

 

Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan meliputi: SKP dan perilaku kerja. Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja SKP terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Penyuluh Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka kredit bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;

b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda;

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan

d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;

b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan

c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.

 

Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2022 (bisa download disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.