PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2023
Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang dimaksud Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2023 memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah.
RKPD provinsi berpedoman pada
RKP Tahun 2023 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2023, program strategis nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. Selain muatan itu, RKPD
2023 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 bahwa Rancangan akhir RKPD Tahun 2023 dijadikan sebagai bahan
penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2023 dan rancangan Perkada
tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2023. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi,
disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah untuk difasilitasi.
Rancangan Perkada tentang RKPD
kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang
RKPD, disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a)
surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi; b) rancangan akhir RKPD; c) berita
acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD; d) hasil pengendalian
dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e) gambaran konsistensi
program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD; f) hasil reviu aparat pengawasan
internal Pemerintah Daerah; dan g) daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023. Ketentuan
mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 menyatakan
bahwa dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2023 mengacu pada rancangan
akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2023. Ketentuan
mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan
sampai dengan Bulan Juni tahun 2022, gubernur dapat menetapkan rancangan
Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat 30 Juni tahun 2022. Penetapan rancangan
Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah
Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu pertama bulan
Juli tahun 2022.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 menyatakan Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi
Tahun 2023 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. RKPD provinsi
tahun 2023 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan
PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Bupati/wali kota menyampaikan
peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2023 kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. RKPD kabupaten/kota
tahun 2023 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan
PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 bahwa Bagi
provinsi yang masa jabatan gubernur berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD Provinsi
Tahun 2023 mengacu kepada RPD provinsi tahun 2023-2026. Bagi kabupaten/kota yang
masa jabatan bupati/wali kota berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD kabupaten/kota
Tahun 2023 mengacu kepada RPD kabupaten/kota tahun 2023-2026, serta berpedoman RPJMD
Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026.
Bagi daerah yang masa jabatan
kepala daerah berakhir pada tahun 2022 melampirkan gambaran konsistensi program
dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Penjabaran dari RPJMD meliputi
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan
dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan subkegiatan yang berasal
dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah.
Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RKPD Tahun 2023 dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hasil verifikasi,
validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dalam hal nomenklatur program
pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah
belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program pada RPJMD dan program,
kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah.
Hasil penyesuaian nomenklatur
program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat
Daerah dituangkan dalam kertas kerja Perangkat Daerah. Penyesuaian nomenklatur program,
kegiatan, dan subkegiatan harus tetap memperhatikan target kinerja Pemerintah
Daerah dan target kinerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada RPJMD dan
Renstra Perangkat Daerah.
Berikut ini link download Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment