PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan


ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Penata Perizinan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan bahwa Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah. Penata Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kedudukan Penata Perizinan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan jabatan. Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan terdiri atas: a) Penata Perizinan Ahli Pertama; b) Penata Perizinan Ahli Muda; c) Penata Perizinan Ahli Madya; dan d) Penata Perizinan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Perizinan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b) pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; c) penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan d) pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

 

Subunsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan meliputi:

a. perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi:

1. persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;

2. pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan

3. pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;

b. pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi;

c. penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat, meliputi:

1. kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;

2. pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan

3. penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;

d. pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi:

1. pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;

2. pengawasan kinerja organisasi;

3. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;

4. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan

5. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Perizinan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Penata Perizinan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Penata Perizinan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Penata Perizinan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Perizinan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Utama. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Perizinan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit sebagaimana, Penata Perizinan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

Penata Perizinan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Madya. Penata Perizinan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Adapun perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Capaian SKP Penata Perizinan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Penata Perizinan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Perizinan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

 

Penilaian Angka Kredit (PAK) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Perizinan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Perizinan. Hasil penilaian dan PAK Penata Perizinan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Perizinan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.