SURAT EDARAN BAN SM TENTANG KEWAJIBAN MENGAJUKAN REAKREDITASI BAGI SEKOLAH YANG HABIS MASA BERLAKU AKREDITASI

Surat Edaran BAN S-M, Kewajiban Mengajukan Reakreditasi Bagi Sekolah Yang Habis Masa Berlaku Akreditasi


Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasi tidak melakukan pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang hal ini tertuang dalam butir ke 7 Surat Edaran BAN SM Nomor : 445/BAN-SM/TU/2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022

 

Isi lengkap Surat Edaran BAN S/M Tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 yang didalamnya terdapat Kewajiban Mengajukan Reakreditasi Bagi Sekolah Yang Habis Masa Berlaku Akreditasi, yang ditujukan Ketua BAN-S/M Provinsi Seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:

 

Dengan hormat, dalam rangka persiapan akreditasi Sekolah/Madrasah sasaran akreditasi tahap kedua, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Bagi provinsi yang belum menyelesaikan akreditasi sasaran prioritas pada tahap pertama tahun 2022 dimohon agar segera menyelesaikan paling lambat bulan April tahun 2022.

2. Bagi provinsi yang telah menyelesaikan akreditasi tahap pertama dapat segera mempersiapkan akreditasi tahap kedua.

3. Sasaran akreditasi tahap kedua terdiri atas:

a.   Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan TT) yang belum divisitasi pada tahap pertama.

b.   Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.

c.   Sekolah/Madrasah yang menurut analisis dashbor mengalami penurunan kinerja sebagaimana data yang dikirim oleh BAN-S/M ke BAN-S/M Provinsi melalui SISPENA.

4. BAN-S/M Provinsi agar segera melakukan sosialisasi kepada Sekolah/Madrasah sasaran untuk segera melakukan Pengajuan Reakreditasi melalui SISPENA dengan mengunggah sertifikat akreditasi terakhir, ijin operasional (bagi Sekolah/Madrasah swasta) atau SK Pendirian (bagi Sekolah/Madrasah negeri), dan Sertifikat Akreditasi terakhir.

5. Sekolah/Madrasah yang terkendala jaringan internet, maka dapat mengirimkan dokumen (Surat Pengajuan Reakreditasi. SK Pendirian/Ijin Operasional, dan Sertifikat Akreditasi terakhir) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi.

6. BAN-S/M Provinsi memverifikasi usulan registrasi dari Sekolah/Madrasah melalui SISPENA. Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah dinyatakan terverifikasi, selanjutnya dapat melakukan pengisian DIA. Bagi yang belum memenuhi syarat, agar melengkapi persyaratan pada batas waktu yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

7. Sekolah/Madrasah yang tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi dan Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang

8. Untuk Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang sertifikat akreditasinya maka tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk apapun.

Surat Edaran BAN S/M tentang Kewajiban Mengajukan Reakreditasi Bagi Sekolah Yang Habis Masa Berlaku Akreditasi


Ingat sekarang ini Akreditasi sangat penting terutama untuk membantu peserta didik. Sebagai contoh untuk jenjang SMA SMK, predikat akreditasi biasanya akan menentukan kuota seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur SNMPTN, Bagi jenjang SMP, predikat akreditasi yang lebih baik biasanya akan memberikan nilai lebih bagi peserta didik yang akan melanjutkan studi yang mengambil jalur prestasi. Oleh karena diharapkan para kepala sekolah dapat menyikap pelaksanaan akreditasi dengan baik.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.