PERMENPAN NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA

Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Berdasarkan Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yang dimaksud Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Peja bat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Dokter Hewan Karantina ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina bahwa Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina kategori keahlian terdiri atas: a) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina . Standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Dokter Hewan Karantina; pengadaan Dokter Hewan Karantina; pengembangan karier Dokter Hewan Karantina; pengembangan kompetensi Dokter Hewan Karantina ; penempatan Dokter Hewan Karantina; promosi dan/atau mutasi Dokter Hewan Karantina; uji kompetensi Dokter Hewan Karantina; sistem informasi manajemen Dokter Hewan Karantina; dan kelompok rencana suksesi (talent pool ) Dokter Hewan Karantina.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas: pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani; pelaksanaan tindakan karantina hewan; pengawasan keamanan hayati hewani; pemantauan daerah sebar HPHK; analisis risiko karantina hewan; dan mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Link download Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ---(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.