Berdasarkan Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yang dimaksud Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Peja bat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Standar Kompetensi
berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur
sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil
negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokter Hewan Karantina berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian
Pertanian. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan
Dokter Hewan Karantina ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
bahwa Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina kategori
keahlian terdiri atas: a) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b) Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda; c) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d) Dokter Hewan
Karantina Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina . Standar kompetensi Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan
jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Dokter
Hewan Karantina; pengadaan Dokter Hewan Karantina; pengembangan karier Dokter
Hewan Karantina; pengembangan kompetensi Dokter Hewan Karantina ; penempatan
Dokter Hewan Karantina; promosi dan/atau mutasi Dokter Hewan Karantina; uji
kompetensi Dokter Hewan Karantina; sistem informasi manajemen Dokter Hewan Karantina;
dan kelompok rencana suksesi (talent pool ) Dokter Hewan Karantina.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas: pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina
hewan dan keamanan hayati hewani; pelaksanaan tindakan karantina hewan; pengawasan
keamanan hayati hewani; pemantauan daerah sebar HPHK; analisis risiko karantina
hewan; dan mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani. Kompetensi Manajerial
terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Demikian informasi tentang Peaturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 23
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.