Kumpulan Materi Sosialisasi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Pdf, yakni terdiri dari Paparan Dirjen GTK tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Paparan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Kebijakan Penganggaran PPPK Dalam APBD, Paparan Kementerian Keuangan mengenai Penganggaran Gaji dan Tunjangan Pppk Guru Hasil Seleksi Tahun 2022 dan Paparan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur tentang Arah Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana diketahui Pemerintah
kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar
Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN,
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat
formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas
II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri
yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan
PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar
yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi
sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan
kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual,
Kamis (09/06).
Pengadaan PPPK Guru tahun
2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan
Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan
aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar
prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas
II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik,
kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage
(kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021
kita berikan prioritas,” jelas Alex.
Seleksi Kompetensi bagi
pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan
CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan
Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi
jabatan.
Peraturan Menteri PANRB No.
20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru,
khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). “Kita
ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena
guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju
seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril
menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan
diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan
pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa
mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya. Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.
Iwan menjelaskan formasi
tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan
pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak
yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak. “Kami
menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa
sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,”
tegas Iwan.
Saat ini total formasi yang
sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak
343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi
yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah
adanya formasi yang diajukan oleh pemda.
“Jadi ini bukan hanya
pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas
pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa
berkembang dengan lebih baik,” pungkas Iwan.
Berikut ini Link download Kumpulan Materi Sosialisasi Permenpan Rb
Nomor 20 Tahun 2022 Pdf. Silahkan bagi yang berminat untuk mendownloadnya
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
·
Link download Paparan Dirjen GTK tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
(DISINI)
·
Link download Paparan Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah tentang Kebijakan Penganggaran
PPPK Dalam APBD Tahun 2022 (DISINI)
·
Link download Paparan Kementerian Keuangan
mengenai Penganggaran Gaji Dan Tunjangan
Pppk Guru Hasil Seleksi Tahun 2022 (DISINI)
·
Link download Paparan Asisten Deputi
Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur tentang Arah Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara
(DISINI)
Demikian informasi tentang Kumpulan Materi Sosialisasi Permenpan Rb
Nomor 20 Tahun 2022 Pdf tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment