PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG ANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Andar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Andar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

 

 Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi pusat. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Andar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas: a) Analis Standardisasi Ahli Pertama; b) Analis Standardisasi Ahli Muda; c) Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d) Analis Standardisasi Ahli Utama.

 

Iabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi meliputi: Identitas jabatan; Persyaratan jabatan; dan Kompetensi jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Analis Standardisasi; b) pengadaan Analis Standardisasi; c) pengembangan karier Analis Standardisasi; d) pengembangan kompetensi Analis Standardisasi; e) penempatan Analis Standardisasi; f) promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi; g) uji kompetensi Analis Standardisasi; h) sistem informasi manajemen Analis Standardisasi; dan i)kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi .

 

Identitas Jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan ; uraian/ikhtisar jabatan ; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat ; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas : a) Pembinaan penerapan Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b) Pemantauan dan Evaluasi Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Berdasarkan Substansi Teknis pada Instansi/Unit Penempatan; c) Pengembangan Standar; d) Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan e) Pengelolaan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada : a) Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b) Kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) Kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Andar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ---(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Andar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.