PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

 

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

 

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas: a) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama; b) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan c) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa Penyuluh Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan Penyuluh Lingkungan Hidup;

b. pengadaan Penyuluh Lingkungan Hidup;

c. pengembangan karier Penyuluh Lingkungan Hidup;

d. pengembangan kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup;

e. penempatan Penyuluh Lingkungan Hidup;

f. promosi dan/atau mutasi Penyuluh Lingkungan Hidup;

g. uji kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup;

h. sistem informasi manajemen Penyuluh Lingkungan Hidup; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Penyuluh Lingkungan Hidup.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas: a) perencanaan penyuluhan lingkungan hidup; b) penyebarluasan Informasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; c) pendampingan pemberdayaan sasaran penyuluhan lingkungan hidup; d) pengembangan sistem penyuluhan lingkungan hidup; dan e) evaluasi penyuluhan lingkungan hidup. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Silahkan DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.