Download Soal Tes PPPK Kebidanan Tahun 2022/2023
Download Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2022/2023 pdf. Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan adalah Pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bidan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan
Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Bidan termasuk dalamklasifikasi/rumpun
kesehatan. Jabatan Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Bidan Terampil; Bidan
Mahir; dan Bidan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: Bidan Ahli Pertama; Bidan
Ahli Muda; Bidan Ahli Madya; dan Bidan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Bidan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Sebelum Anda men- Download Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal
Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2022/2023, ketahuilah bahwa tugas
Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi
persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu
pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga
Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Mengacu pada tugas utama
bidan, maka kisi-kisi Soal Tes PPPK Kebidanan
Tahun 2022/2023 antara lain: a) untuk Bidan Terampil, harus memiliki
keterampilan dan pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian pada ibu hamil
fisiologis; 2) melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan
kebidanan; 3) merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
4) memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent; 5) melakukan
tindakan pencegahan infeksi; 6) memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/ personal
hygiene; 7) memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus
fisiologis; 8) melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil; 9) memberikan
KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 10)
melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 11. melakukan asuhan Kala II
persalinan fisiologis; 12) melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis; 13)
melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis; 14) melakukan pengkajian pada
ibu nifas; 15) melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari
ke tiga pasca persalinan (KF1); 16) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke
4-28 pasca persalinan (KF 2); 17) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke
29-42 pasca persalinan (KF 3); 18) melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis
ringan dengan pendampingan; 19) melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini
(IMD) pada persalinan normal; 20) melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 21)
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);
22) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak
pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 23) melakukan pelayanan Keluarga
Berencana (KB) oral dan kondom; 24) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi
(KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga
sesuai kebutuhan; 25) melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup
sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi; 26) melakukan
pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu
menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah; 27)
melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/
ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 28) mengikuti pelaksanaan kegiatan
Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD); 29) melaksanakan
pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau
tempat lain sesuai penugasan; dan 30) melakukan pemberian imunisasi rutin
sesuai program pemerintah pada anak sekolah.
Kisi-kisi
Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun
2022/2023 untuk Bidan Mahir, harus memiliki keterampilan dan
pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 2)
melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu
bersalin dan ibu nifas; 3) merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis
sesuai kesimpulan; 4) melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dariIbu ke Anak
(PPIA); 5) melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit
pada ibu hamil dengan kolaborasi; 6) melakukan imunisasi Tetanus Toxoid
(TT/DT); 7) melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil; 8) melakukan
penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi; 9) melakukan
penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 10) memberikan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga
sesuai dengan kebutuhan; 11) melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
12) melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 13) melakukan asuhan Kala II
persalinan fisiologis; 14) melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 15)
melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 16) melakukan pengkajian pada
ibu nifas; 17) melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari
ke tiga pasca persalinan (KF1); 18) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke
4-28 pasca persalinan (KF 2); 19) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke
29-42 pasca persalinan (KF 3); 20) melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 21)
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan
nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif; 22) melakukan penanganan awal
kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih
dan kering; 23) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca
kelahiran (KN 1); 24) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari
ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 25) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari
ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 26) melakukan anamnesa dan
pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); 27) melakukan
anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM); 28)
melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan
anak prasekolah; 29) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang
kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 30) memberikan imuniasi
Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten); 31) melakukan pelayanan
Keluarga Berencana (KB) suntik; 32) melakukan deteksi dini benjolan pada
payudara (SADANIS); 33) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga
sesuai kebutuhan; 34) melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga
Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 35) melakukan
asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan
anakanak; 36) mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan; 37)
melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien); 38)
melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah;
dan 39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir; dan
Kisi-kisi
Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun
2022/2023 untuk Bidan Penyelia, harus memiliki keterampilan dan
pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian ibu hamil patologis; 2) memfasilitasi
informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit
penyerta; 3) mengidentifikasi kematian janin intra uterin; 4) melakukan
penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 5) melakukan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat
sesuai dengan kebutuhan; 6) melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis; 7)
melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta
secara kolaborasi; 8) melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/
patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 9) melakukan asuhan Kala III
persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 10)
melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit
penyerta secara kolaborasi; 11) melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit
penyerta secara kolaborasi; 12) melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus
kegawatdaruratan nifas; 130 melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan
dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi; 14) melakukan tindakan
penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/
komplikasi/penyakit secara kolaborasi; 15) melakukan persiapan tindakan kasus
onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi; 16) melakukan
asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi; 17.
melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit; 18) melakukan pemberian
pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah,
observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang
infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian
nutrisi melalui sonde lambung; 19) melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit
secara kolaborasi; 20) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia
melalui kompresi jantung secara kolaborasi; 21) melakukan penanganan awal
kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan
dan pemberian salep mata; 22) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam -
48 jam pasca kelahiran (KN 1); 23) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari
ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 24) melakukan asuhan pelayanan
neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 25) melakukan
stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan
menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 26) memberikan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat
sesuai kebutuhan; 27) melakukan evaluasi cakupan imunisasi; 28) melakukan
evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui
kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan,
stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita
dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 29) melakukan
pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval; 30)
melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta; 31)
melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR); 32)
melakukan skrining kanker serviks; 33) memberikan Komunikasi Informasi dan
Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat
sesuai kebutuhan; 34) menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log
tumbuh kembang remaja; 35) melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu
Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB); 36) merumuskan rencana intervensi hasil
analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu
hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita); 37) melaksanakan rencana
intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga
Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita); 38) melakukan
pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap
Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); 39) melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu,
Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya; 40) melakukan
asuhan kebidanan dikamar bedah; 41) mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan
di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait; 42) melakukan
pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya; 43)
melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan; 44) menyelenggarakan rapat
koordinasi teknis bidan.
Bagi yang berminat berikut
ini Contoh Soal Tes PPPK Kebidanan /
Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2022/2023 yang disertai
dengan Kuni Jawaban. Link download CONTOH SOAL DAN KUNCI JAWABAN DISINI
Demikian informasi tentang Kumpulan
Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK
Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2022/2023 yang disertai dengan Kuni
Jawaban. Semoga ada manfaatnya
No comments