Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasa! 72 ayat (3), dan Pasa! 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor; b) bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan ldentiflkasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan IdentifIkasi Kendaraan Bermotor.

 

Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dimaksud Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Registrasi meliputi: a) Registrasi Ranmor baru; b) Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c) Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor.

 

Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Regident Ranmor dilaksanakan pada: a) unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; b) unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan c) unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

 

Registrasi Ranmor dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki: perorangan; instansi pemerintah; badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PNA; Badan Internasional; atau badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia. Ranmor merupakan Ranmor Completely Knock Down (CKD) atau Ranmor Impor Completely Built Up (CBU). Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri. Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.

 

Ranmor yang telah diregistrasi diberikan bukti registrasi Ranmor berupa: BPKB; STNK; dan/atau TNKB. Bukti registrasi Ranmor terdapat NRKB. Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

 

NRKB terdiri atas: a) kode wilayah/kode registrasi; b) nomor urut registrasi; dan c) seri huruf. NRKB ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl atau seri huruf. Kode wilayah diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor. Kode registrasi diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor. Nomor urut registrasi berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor. Seri huruf terdiri atas: tanpa huruf; 1 (satu) huruf; 2 (dua) huruf; atau lebih dari 2 (dua) huruf. Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri. Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

NRKB dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NRKB pilihan meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf. NRKB pilihan berlaku selama 5 (lima) tahun. NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui. NRKB yang telah disetuju tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.

 

NRKB pilihan dapat diajukan pada saat registrasi. NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: mengisi formulir permohonan; dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan. Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.

 

Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. NRKB pilihan diterbitkan dengan cara: a) pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: petugas; atau pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik; b) pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik; c) apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; Penerimaan/Pembantu Bendahara; d) pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan e) pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa TNKB memuat: NRKB; dan masa berlaku. Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK. TNKB berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan KaKorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.