Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 |
Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 terus mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi masyarakat dan perkembangan teknologi. Pengaturan mengenai pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terkini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan. Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sejak momentum pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020, kegiatan pelayanan publik turut mengalami perubahan signifikan. Seluruh aktivitas masyarakat dihentikan sementara dalam proses transisi menuju layanan daring. Tidak meratanya kesiapan penyelenggara pelayanan membuat kondisi evaluasi tidak siap dilakukan. Terdapat penyesuaian layanan yang kemudian tidak relevan dengan alat ukur yang digunakan.
Untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu disusun Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik. Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman
evaluasi ini masih mengukur 6 (enam) aspek, antara lain: 1) Kebijakan
Pelayanan; 2) Profesionalisme SDM; 3) Sarana dan Prasarana; 4) Sistem Informasi
Pelayanan Publik (SIPP); 5) Konsultasi dan Pengaduan; dan 6) Inovasi.
Keenam aspek tersebut akan dikaitkan
dengan prinsip dasar evaluasi yang tercantum pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Elaborasi aspek dan prinsip akan
menghasilkan indikator pertanyaan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi
masyarakat.
Penyesuaian Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik ini dilakukan guna mendapatkan hasil IPP yang representatif
dari penyelenggara layanan. Hasil IPP yang representatif kemudian akan menjadi dasar
dalam pemberian penghargaan. Pedoman Menteri ini diharapkan dapat menjadi
rujukan bagi penyelenggara pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik, evaluator, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) baik secara nasional
maupun internal.
Pedoman
Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); b) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357); c) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672)
Pedoman
Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini
ditetapkan dengan maksud untuk memperoleh kesamaan persepsi bagi evaluator dan Unit
Lokus dalam memberikan penilaian dalam PEKPPP. Pedoman Menteri ini disusun dengan
tujuan untuk menjamin penilaian PEKPPP Unit Lokus dilaksanakan dengan objektif,
transparan dan akuntabel, serta memberikan umpan balik dalam rangka mewujudkan
pelayanan publik yang prima.
Pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada dasarnya disesuaikan
dengan kebijakan terbaru terkait dengan pelayanan publik. Tipe instrumen yang
digunakan menyesuaikan dengan model pelayanan yang diberikan. Terdapat 2 (dua) model
pelayanan yaitu pelayanan langsung kepada masyarakat secara luring, dan
pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi secara daring untuk keseluruhan
proses bisnis layanan (full online). Untuk pelayanan model pertama (luring) akan
menggunakan tipe instrumen dengan Kode A, sementara untuk pelayanan model kedua
(full online) akan menggunakan tipe instrument dengan Kode B.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Pedoman Menpan RB
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.