Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 terus mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi masyarakat dan perkembangan teknologi. Pengaturan mengenai pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terkini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan. Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sejak momentum pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020, kegiatan pelayanan publik turut mengalami perubahan signifikan. Seluruh aktivitas masyarakat dihentikan sementara dalam proses transisi menuju layanan daring. Tidak meratanya kesiapan penyelenggara pelayanan membuat kondisi evaluasi tidak siap dilakukan. Terdapat penyesuaian layanan yang kemudian tidak relevan dengan alat ukur yang digunakan.

 

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu disusun Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman evaluasi ini masih mengukur 6 (enam) aspek, antara lain: 1) Kebijakan Pelayanan; 2) Profesionalisme SDM; 3) Sarana dan Prasarana; 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP); 5) Konsultasi dan Pengaduan; dan 6) Inovasi.

 

Keenam aspek tersebut akan dikaitkan dengan prinsip dasar evaluasi yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Elaborasi aspek dan prinsip akan menghasilkan indikator pertanyaan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi masyarakat.

 

Penyesuaian Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dilakukan guna mendapatkan hasil IPP yang representatif dari penyelenggara layanan. Hasil IPP yang representatif kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian penghargaan. Pedoman Menteri ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, evaluator, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) baik secara nasional maupun internal.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); b) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); c) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672)

 

Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini ditetapkan dengan maksud untuk memperoleh kesamaan persepsi bagi evaluator dan Unit Lokus dalam memberikan penilaian dalam PEKPPP. Pedoman Menteri ini disusun dengan tujuan untuk menjamin penilaian PEKPPP Unit Lokus dilaksanakan dengan objektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan umpan balik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.

 

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada dasarnya disesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait dengan pelayanan publik. Tipe instrumen yang digunakan menyesuaikan dengan model pelayanan yang diberikan. Terdapat 2 (dua) model pelayanan yaitu pelayanan langsung kepada masyarakat secara luring, dan pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi secara daring untuk keseluruhan proses bisnis layanan (full online). Untuk pelayanan model pertama (luring) akan menggunakan tipe instrumen dengan Kode A, sementara untuk pelayanan model kedua (full online) akan menggunakan tipe instrument dengan Kode B.

Keputusan - Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Selengkapnya silhkan download dan baca Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.