PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan inspeksi tambang dan pengawasan keteknikan.

 

Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Inspektur Tambang menurut Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Inspektur Tambang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas: Inspektur Tambang Ahli Pertama; Inspektur Tambang Ahli Muda; Inspektur Tambang Ahli Madya; dan Inspektur Tambang Ahli Utama. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Inspektur Tambang; pengadaan Inspektur Tambang; pengembangan karier Inspektur Tambang; pengembangan kompetensi Inspektur Tambang; penempatan Inspektur Tambang; promosi dan/atau mutasi Inspektur Tambang; uji kompetensi Inspektur Tambang; sistem informasi manajemen Inspektur Tambang; dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur Tambang.

 

Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang bahwa Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas: a) inspeksi teknis pertambangan; b) inspeksi konservasi mineral dan batubara; c) inspeksi keselamatan pertambangan; d) inspeksi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; e) inspeksi standardisasi dan usaha jasa pertambangan; dan f) investigasi Kasus Pertambangan. Sedangkan Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Adapun Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.