Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dimaksud Jabatan
Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Pejabat Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian
yang bersifat teknis dan operasional.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada
Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Inspektur Sarana Perkeretaapian
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian. Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan
kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli
Pertama; b) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Inspektur Sarana
Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas
sub-unsur: a) persiapan; b) pengadaan; c) pengoperasian; d) perawatan; e) pemeriksaan;
f) pengusahaan; dan g) pengembangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui
pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan
d) promosi.
Dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, dinyatakan
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu
teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan
jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa
keselamatan, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan
kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem
dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa
transportasi, atau transportasi; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian
inspektur sarana perkeretaapian.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga)
tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan
kontrol, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa penginderaan jauh,
teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa
tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin,
teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau
rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, transportasi atau bidang ilmu lain
yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana
Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya. I) memiliki
sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan
bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan
kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian
harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah sarjana atau diploma empat; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan
operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan h)memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang
belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui
promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana
perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam
jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan
dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bahwa Setiap PNS
yang akan diangkat menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan
diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Inspektur Sarana
Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: SKP
dan perilaku kerja. Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap
awal tahun. SKP merupakan target kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk
masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai
turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat
persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, silahkan download
melalui link ini. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments