Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu  - www.ainamulyana.com
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu


www.ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.


Sahabat ainamulyana.com, berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang dimaksud Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum. Sedangkan pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PKPP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu. PKPP bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP. Kedudukan PKPP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional PKPP merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas: a) PKPP Ahli Pertama; b) PKPP Ahli Muda; c) PKPP Ahli Madya; dan d) PKPP Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tugas Jabatan Fungsional PKPP menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum) adalah untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu: a) pencegahan; b) pengawasan; c) penanganan pelanggaran; d) penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan e) pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pencegahan, meliputi:

1. pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan

2. penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;

b. pengawasan, meliputi:

1. pengawasan Pemilu; dan

2. pengawasan partisipatif;

c. penanganan pelanggaran, meliputi:

1. pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;

2. persidangan pelanggaran Pemilu; dan

3. pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu;

d. penyelesaian sengketa proses Pemilu, meliputi:

1. permohonan sengketa proses Pemilu;

2. pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan

3. tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan

e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:

1. pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;

2. pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan

3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPP dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, atau hukum; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.


Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP. PKPP paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. PKPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PKPP dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan (2) magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1). 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan PKPP Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya; (3). 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan (2) magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Bawaslu.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PKPP; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional PKPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PKPP. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang akan diangkat menjadi PKPP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja PKPP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PKPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: SKP; dan perilaku kerja. PKPP wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja PKPP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP PKPP ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum). Semoga ada manfaatnya. (https://permenpanrb.blogspot.com/)



= Baca Juga =



No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka