www.ainamulyana.com Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan yang bersifat umum terhadap pembagian urusan pemerintahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan kode klasifikasi arsip; b) bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Sahabat ainamulyana.com, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, pengertian Arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan
fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Sedangkan
Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi
yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.
Permendagri
Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan
Pemda ini bertujuan untuk: a) sebagai pedoman bagi unit kerja di
lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan
Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis; b) mewujudkan Kode
Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara
Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik; c) mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan
di Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan d) menunjang kelancaran penataan
berkas dalam penemuan kembali arsip.
Klasifikasi Arsip di lingkungan
Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta
arsip yang meliputi: fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Fungsi fasilitatif
merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas
yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat daerah. Fungsi
substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok
Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang
lain.
Klasifikasi Arsip menggunakan
Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai dasar
penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan pelaksanaan
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara. Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah
daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pada saat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permendagri
Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan
Pemda. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.com/)