JUKNIS PENDAFTARAN DAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS TAHUN 2022

Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022


Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022


Ketentuan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini masih akan diberlakukan selama tidak diterbitkan peraturan baru.

 

Apa saja persyaratan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Secara umum, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Khusus pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

 

Khusus Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; b) pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan c) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), dibuktikan dengan: dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Bagaimana Juknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Jika mengacu pada pasal 18 peraturan tersebut, Pelamaran melakukan pendaftaran melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagiamana ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Jika mengacu pada Permenpan ini, Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.

 

Bagaimana dengan seleksi kompetensi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis ? Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.

 

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: a) kepekaan terhadap perbedaan budaya; b) kemampuan berhubungan sosial; c) kepekaan terhadap konflik; dan d) empati. Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.

 

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN. Untuk Instansi Pusat, seleksi wawancara dengan metode CAT dapat digantikan dengan wawancara tatap muka.

 

Ketentuan Kelulusan hasil seleksi kompetensi. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas. Nilai Ambang Batas terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial kultural; dan c) Nilai Ambang Batas wawancara. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI


Baca Juga !!! Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPKTenaga Kesehatan Tahun 2022 (diisni)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022. Semoga ada manaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.