PERATURAN BIN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN


Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


www.ainamulyana.com Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.

 

Sebagaimana di ketahui Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

 

Sahabat www.ainamulyana.comBerdasakan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN. Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Kedudukan Asisten Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a) Asisten Agen Intelijen Terampil; b) Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c) Asisten Agen Intelijen Ahli Penyelia. Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, terdiri atas:

a. Asisten Agen Intelijen Terampil, terdiri atas:

1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan

2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Asisten Agen Intelijen Mahir, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Asisten Agen Intelijen Penyelia, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalamJabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.


Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen menurut Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di BIN. Adapun Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.


Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:

1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan

3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.

b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen meliputi:

1) penyelidikan;

2) pengamanan; dan

3) penggalangan

c. Pengembangan profesi.


Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur penunjang terdiri dari:

a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen;

b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;

c. perolehan Penghargaan;

d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.


Dinyatakan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen bahwa Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Asisten Agen Intelijen dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:

a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau

b. terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan.


Perolehan Angka Kredit Asisten Agen Intelijen adalah sebagai berikut: a) Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Agen Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b) Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.


Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.




Link download Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya. (www.ainamulyana.com)

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.